BLITAR — Laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun ini meningkat dan ada 12 laporan hingga awal November 2025. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya delapan kasus. Namun, mayoritas PHK tahun ini bukan karena kondisi perusahaan, melainkan karena karyawan mengundurkan diri dan pelanggaran berat.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Santi Miarni menjelaskan, laporan PHK yang masuk terdiri atas dua kategori yakni resign dan PHK akibat pelanggaran peraturan perusahaan.
“Sampai awal November, ada 12 orang. Itu karena resign dan karena pelanggaran berat. Rinciannya, 7 karena mengundurkan diri dan 5 pelanggaran. Resign ditetapkan menjadi PHK karena sudah tidak bekerja dan pemutusan hak kerja,” ujarnya.
Santi melanjutkan, karyawan yang mengundurkan diri tetap tercatat sebagai PHK dan jumlahnya terbanyak. Namun, kondisi itu tidak bisa dijadikan acuan kondisi dunia industri di Kabupaten Blitar. Sebab, sebagian besar karyawan keluar atas kemauan sendiri. Meskipun begitu, ada pekerja yang melanggar peraturan dari perusahaan masing-masing.
Maka dari itu, perusahaan terpaksa memutuskan hak kerja karyawan. Tentu hal itu sudah melewati kesepakatan kedua belah pihak. “Dari 12 pekerja yang terkena PHK ini, tidak ada yang mengundurkan diri karena perusahaan bangkrut atau pailit. Ini murni mereka memang mengundurkan diri karena kondisi tertentu,” ungkapnya.
Santi menyebut hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam pasal 38, perusahaan wajib melaporkan setiap PHK kepada dinas tenaga kerja setempat. Harapannya, ketika ada laporan, disnaker memeriksa jenis PHK-nya dan memastikan hak pekerja diberikan sesuai ketentuan.
Maka dari itu, karyawan resign, syaratnya harus memenuhi tiga hal. Di antaranya, pengajuan tertulis 30 hari sebelum berhenti, lalu tetap menjalankan pekerjaan selama masa pemberitahuan, dan tidak sedang terikat ikatan dinas.
Jika memenuhi syarat, pekerja berhak atas uang pisah dan uang pengganti hak. Uang pengganti hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, hingga ketentuan tambahan yang diatur perusahaan. Namun, besaran anggaran itu tetap tergantung dari perusahaan masing-masing.
Kemudian untuk PHK akibat pelanggaran berat, menurut Santi, berdasarkan hukumnya pasal 52 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Perusahaan wajib memberi surat peringatan (SP) bertingkat, kecuali untuk pelanggaran bersifat mendesak seperti pencurian atau penipuan.
“Dalam kasus pelanggaran mendesak, PHK dapat dilakukan tanpa SP, seperti kriminal. Pekerja tetap berhak atas uang pengganti hak dan uang pisah. Kalau pelanggarannya berat dan sesuai aturan perusahaan, PHK bisa dilakukan. Hak-haknya tetap diberikan sesuai ketentuan,” jelas Santi.
Menurut Santi, Disnaker Kabupaten Blitar hanya berwenang memberikan pembinaan dan imbauan. Sementara tindakan pengawasan dan sanksi berada di tangan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Hingga kini, disnaker menyatakan belum menerima laporan pekerja yang tidak memperoleh haknya setelah PHK.
Jika ada aduan terkait hak PHK yang tidak diberikan, proses penanganan akan mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
“Alhamdulillah semua perusahaan melaporkan sesuai ketentuan. Kalau tidak, pasti pekerja mengadu ke kami, dan sampai saat ini kami belum menerima pengaduan dari pekerja,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah