BLITAR – Memasuki pengujung tahun sejumlah pekerjaan proyek infrastruktur di Bumi Bung Karno terus dikebut. Anggota legislatif mulai rajin turun lapangan untuk memastikan kualitas pekerjaan proyek.
Seperti yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Blitar yang pekan lalu mengecek beberapa proyek infrastruktur. Hasilnya, ditemukan kekurangan spesifikasi penangkal petir dalam sidak proyek pembangunan kantor Kelurahan Plosokerep di Kecamatan Sananwetan. Meski begitu, progres pekerjaan sudah mencapai 84 persen.
Komisi III meminta rekanan atau pelaksana proyek untuk memperbaiki kekurangan tersebut dan segera menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak.”Ya, pencapaiannya sudah 84 persen, namun ada rekomendasi untuk melengkapi fasilitas penghantar petir. Untuk ukuran spesifikasinya belum ada,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Yudi Meira.
Yudi menjelaskan, rekomendasi teknis itu diberikan agar pelaksana segera melengkapi fasilitas bangunan berupa penangkal petir sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Sebab, sisa waktu pekerjaan kurang sedikit.
“Kami minta data kelengkapan disampaikan segera dan pemasangan grounding dilakukan sebelum batas waktu pekerjaan,” ujarnya.
Yudi menyebut tenggat akhir pengerjaan jatuh pada 20 Desember. Jangan sampai progres pekerjaan melebihi batas kontrak sehingga harus dikenakan sanksi denda. “Batas akhirnya 20 Desember, mudah-mudahan pelaksana bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kalau bisa sebelum tenggat waktu berakhir sudah tuntas,” tegas politisi PDIP ini.
Menurut Yudi, catatan hasil sidak hanya berkaitan dengan pendataan spesifikasi penangkal petir. Dia berharap kekurangan tersebut tidak menghambat proses penyelesaian proyek. ”Semoga bisa segera dipenuhi oleh pelaksana. Dengan begitu, tahun depan kantor baru Kelurahan Plosokerep bisa difungsikan untuk pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(mg2/sub) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah