Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Disperindag Klaim Capaian Retribusi Pasar Tradisional di Kabupaten Blitar Tunjukkan Hasil Positif

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 9 Desember 2025 | 17:27 WIB

 

 

‎BELUM TERCAPAI: Salah satu pasar di Kabupaten Blitar yang belum bisa menyamai capaian retribusi dari Pasar Wlingi.
‎BELUM TERCAPAI: Salah satu pasar di Kabupaten Blitar yang belum bisa menyamai capaian retribusi dari Pasar Wlingi.

‎BLITAR – Kinerja pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Blitar menunjukkan hasil positif mendekati akhir tahun anggaran. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mencatat realisasi penarikan retribusi telah mencapai lebih dari 90 persen dari target yang ditetapkan. Capaian itu memicu optimisme penuh bahwa target pendapatan akan terlampaui.

‎Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi memaparkan, target retribusi pasar yang ditetapkan tahun ini berada pada angka Rp 3.413.380.000. Hingga saat ini, realisasi yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp 3.128.576.000, atau setara dengan 91,66 persen dari target keseluruhan.

"Angka capaian 91,66 persen ini menunjukkan tren positif dan kerja keras seluruh petugas di pasar daerah. Dengan sisa waktu yang ada, kami sangat optimistis target pendapatan yang ditetapkan akan tercapai, bahkan berpotensi melampaui 100 persen," ujarnya.

‎Darmadi mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran pasar-pasar besar di Kabupaten Blitar yang menjadi penyumbang retribusi terbesar. Salah satu yang paling menonjol adalah Pasar Wlingi, yang konsisten mencatatkan persentase retribusi tertinggi di antara pasar-pasar daerah lainnya.

Kontribusi besar dari Pasar Wlingi ini menjadi tulang punggung dalam mendongkrak capaian realisasi keseluruhan. ‎Kendati demikian, pihaknya masih belum menghitung secara rinci terkait perolehan retribusi dari setiap pasar di Kabupaten Blitar. “Untuk retribusi pasar paling banyak memang didapatkan dari Pasar Wlingi,” sambungnya.

‎Ia menjelaskan, mekanisme penarikan retribusi didasarkan pada retribusi harian dari aktivitas pedagang. Selain itu, sektor regulasi juga turut mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Terkait dengan tarif, Darmadi menyebut, penyesuaian tarif retribusi terakhir kali dilakukan pada 2024, yang ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Kebijakan penyesuaian tarif yang baru ini turut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan realisasi retribusi tahun ini.

‎Darmadi menekankan, capaian yang tinggi ini akan terus dipertahankan melalui pengawasan dan pengelolaan pasar yang efektif. Dengan kondisi harga kebutuhan pokok yang stabil dan stok barang yang tersedia, aktivitas perdagangan di pasar diyakini akan terus ramai, yang secara otomatis akan menjaga kestabilan pendapatan retribusi harian hingga akhir tahun nanti.

‎"Pencapaian ini adalah bukti bahwa pasar tradisional masih memiliki peran vital dalam perekonomian daerah. Kami akan terus berupaya menjaga kualitas layanan dan kebersihan pasar agar aktivitas perdagangan terus meningkat, sehingga target retribusi dapat terpenuhi sepenuhnya," tutup Darmadi. (kho/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Kabupaten Blitar #realisasi penarikan retribusi #dinas perindustrian dan perdagangan #hasil positif #Pengelolaan Pasar Tradisional