BLITAR – Kabar baik datang bagi ratusan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Blitar formasi paruh waktu. Sebab tidak lama lagi mereka diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Nantinya, pengangkatan PPPK ini dilakukan dalam bentuk apel bersama. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar memastikan seluruh proses persetujuan nomor induk PPPK (NIP) telah rampung dan kini memasuki tahap akhir. Kabar ini yang ditunggu-tunggu oleh ribuan pegawai honorer yang menanti nasibnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengungkapkan, persetujuan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah selesai diproses. Dengan begitu, dokumen penetapan berikutnya yakni surat keputusan (SK) PPPK juga sudah tuntas disusun.
“Persetujuan NIP-nya sudah selesai. Proses pembuatan SK juga sudah selesai. Dalam minggu ini atau minggu depan akan kami bagikan untuk formasi paruh waktu. Prosesnya memang lama dibandingkan dari daerah lain, karena jumlah PPPK paruh waktu cukup banyak,” ujarnya.
Menurut Budi, pembagian SK PPPK kemungkinan besar dilakukan bersamaan dengan apel seperti mekanisme yang diberlakukan pada gelombang sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan jumlah peserta yang cukup banyak karena jumlah PPPK paruh waktu kali ini mencapai sekitar 1.720 orang.
Untuk itu, para PPPK yang sudah diusulkan tetap bersabar. Sebab, seluruh proses administratif kini tinggal penyampaian SK secara resmi. Adapun keterlambatan proses, Budi mengaku disebabkan oleh beberapa berkas calon pegawai yang berstatus batal sementara (BTS). Maka dari itu, membutuhkan waktu untuk proses perbaikan.
“Teman-teman yang sudah diusulkan, kami mohon bersabar. Yang jelas persetujuan NIP sudah turun. Tinggal kami distribusikan. Ada beberapa berkas yang BTS atau batal sementara. Sebenarnya bisa diperbaiki, tetapi perbaikannya agak terlambat. Akibatnya pengusulan NIP dan pertek juga ikut mundur,” jelasnya.
Sementara itu, calon PPPK paruh waktu, Nisa Nur Taufiqoh, mengaku menanti kabar waktu pengangkatan ini. Sebab, ini penentuan nasibnya yang akan menjadi ASN dan bisa diakui oleh negara.
Menurutnya, daerah lain sudah dilakukan pengangkatan sehingga dia tentu ingin bernasib sama. “Saya mengetahui Kota Blitar dan Tulungagung sudah melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu. Tentu itu saya ingin. Namun ternyata prosesnya di Kabupaten Blitar lebih lama. Saya bersykur minggu ini akan dilakukan pengangkatan tersebut,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah