Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pengujung 2025, Capaian PBB-P2 di Kabupaten Blitar Sentuh 97 Persen, Cek Faktanya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 10 Desember 2025 | 18:00 WIB
Pengujung 2025, Capaian PBB-P2 di Kabupaten Blitar Sentuh 97 Persen, Cek Faktanya
Pengujung 2025, Capaian PBB-P2 di Kabupaten Blitar Sentuh 97 Persen, Cek Faktanya

BLITAR – Pajak bumi bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) Kabupaten Blitar hampir 100 persen. Untuk menyempurnakan itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar membebaskan denda administratif hingga 30 tahun. Meski begitu, bapenda tetap menagih piutang-piutang PBB yang belum terselesaikan.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu mengatakan, realisasi PBB Kabupaten Blitar hingga Senin (8/12/2025) telah mencapai 97,58 persen. Dari total ketetapan sebesar Rp 46.317.798.087, realisasi yang sudah masuk mencapai Rp 45.195.093.092.

“Realisasi PBB sebenarnya sudah lumayan bagus, per 8 Desember sudah di angka 97,58 persen. Namun belum 100 persen. Kami manfaatkan waktu tersisa ini dengan meniadakan denda administratif untuk menarik masyarakat segera bayar PBB,” jelasnya.

Dia melanjutkan, capaian PBB ini berasal dari pembayaran PBB tahun berjalan maupun piutang tahun-tahun sebelumnya yang masuk melalui proses penagihan. Bapenda memproses bertahap dan terus berjalan hingga saat ini.

Maka dari itu, Bapenda Kabupaten Blitar resmi memberikan kebijakan pembebasan denda administratif PBB hingga 30 tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya sebelum akhir tahun. Kebijakan tersebut tidak terbit setiap saat.

Penerbitan surat keputusan (SK) pembebasan denda itu dilakukan setelah melalui kajian dan berdasarkan peraturan bupati yang memberi kewenangan kepada kepala bapenda dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya berharap masyarakat betul-betul memanfaatkan momen ini, karena pemberian pembebasan denda ini tidak setiap saat bisa terbit. Ini melalui kajian dan sesuai kewenangan yang diberikan Bupati Blitar,” ungkapnya.

Menurut Ayu, momentum akhir tahun menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut. Selain itu, bapenda juga sedang intens melakukan penagihan piutang bekerja sama dengan kejaksaan.

Upaya tersebut dinilai menunjukkan progres positif. Selain penagihan piutang bersama kejaksaan yang progresnya postif, bapenda memberikan penghapusan denda ini juga untuk masyarakat yang pajaknya sudah jatuh tempo. “Karena memang hal ini tidak setiap saat ada,” ungkapnya.

Ayu menargetkan dengan adanya progam ini realisasi pajak PBB bisa 100 persen. Tentu otomatis memengaruhi target PBB tahun depan yang perlu ditingkatkan lagi. Maka dari itu, dia terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk optimalisasi pajak ini.

“Silakan masyarakat yang masih memiliki tunggakan memanfaatkan pembebasan denda ini. Kebijakan seperti ini tidak serta-merta akan diberikan setiap tahun,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#100 persen #Kabupaten Blitar #denda administratif #perdesaan dan perkotaan #Pajak Bumi Bangunan (PBB) #Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)