Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemutakhiran Berkelanjutan Muncul 14 Ribu Pemilih Baru di Kabupaten Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 10 Desember 2025 | 19:30 WIB

 

Pemutakhiran Berkelanjutan Muncul 14 Ribu Pemilih Baru di Kabupaten Blitar
Pemutakhiran Berkelanjutan Muncul 14 Ribu Pemilih Baru di Kabupaten Blitar

BLITAR – Ada 14 ribu pemilih baru yang didata oleh KPU Kabupaten Blitar hingga akhir 2025 ini. Hal itu juga memengaruhi adanya lonjakan pemilih yang kini mencapai 985 ribu. Penyelenggara pemilu akan terus memperbarui setiap tiga bulan sekali.

KPU menetapkan data itu dalam tahap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV tahun 2025 pada Senin (8/12/2025). Total ada 985.299 pemilih yang kini tercatat dalam data resmi dengan komposisi 491.577 laki-laki dan 493.722 perempuan.

PDPB ini wajib dilakukan secara triwulanan. Tujuannya memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, meskipun sedang berada di masa non-tahapan pemilu,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino.

Dia melanjutkan, PDPB merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai amanat PKPU. Proses pemutakhiran menggunakan berbagai sumber data, mulai dari data pemilu atau pilkada terakhir, konsolidasi data dari Kemendagri, hingga laporan masyarakat dan instansi terkait.

Selain menetapkan jumlah pemilih, KPU juga mencatat adanya perubahan data pada triwulan ini. Di antaranya, 14.038 pemilih baru, 11.839 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 10.144 data pemilih yang diperbaiki.

Sugino menyebut pemilih TMS umumnya disebabkan oleh kematian, pindah domisili, atau perubahan status tertentu dalam administrasi kependudukan. Sementara pemilih baru berasal dari warga yang baru genap berusia 17 tahun serta anggota TNI/Polri yang telah purnatugas.

“Untuk menjaga keakuratan data, kami juga melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas, khususnya bagi pemilih yang berusia di atas 100 tahun. Langkah ini penting untuk memastikan keberadaan dan keabsahan pemilih dalam daftar,” ungkapnya.

Sugino menegaskan, PDPB merupakan bagian penting dalam menjaga integritas data pemilih sehingga siap digunakan saat memasuki tahapan pemilu berikutnya. Pihaknya memastikan data pemilih selalu diperbarui agar tidak menimbulkan persoalan ketika memasuki tahapan pemilu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandiri, menyoroti terhadap dinamika grafik jumlah pemilih yang dicatat KPU. Sebab dalam data yang disuguhkan terjadi adanya lonjakan signifikan dari triwulan II ke triwulan III.

“Dari data yang disampaikan KPU, terlihat peningkatan cukup mencolok. DPT Pemilu 2024 tercatat 956.873, DPT Pilkada 2024 sebanyak 963.511, triwulan II berjumlah 960.212, triwulan III naik menjadi 983.100, dan kini triwulan IV mencapai 985.299. Sehingga hal itu membuat kami bingung,” kata Jaka.

Menurut Jaka, Bawaslu terus melakukan pengawasan PDPB ini. Bahkan telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk memastikan akurasi data. Antara lain, pelaksanaan uji petik di sejumlah wilayah desa juga sekolah untuk mendata pemilih pemula. Kemudian, pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan KPU serta penyampaian surat imbauan.

Menanggapi data pemilih yang melonjak, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Yuni Endrawati menjelaskan, peningkatan terjadi karena KPU memproses data dalam jumlah besar.

Maka dari itu, data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri mengalami lonjakan grafik yang terjadi pada periode tertentu. “Angka yang besar saat data turun dari pusat, memerlukan waktu bagi KPU untuk memproses, sehingga harus diselesaikan dalam periode waktu tersebut,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#lonjakan pemilih #akhir 2025 #KPU Kabupaten Blitar #14 ribu pemilih baru #pemilu