BLITAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar memastikan perkembangan penanganan bayi yang ditemukan telantar di Kecamatan Udanawu kini bergantung sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Meski orang tua biologis bayi tersebut telah ditemukan dan diamankan oleh Polres Blitar Kota, dinsos belum menerima informasi resmi mengenai langkah selanjutnya terkait penempatan maupun pengasuhan bayi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Novi Nur Hayati, mengatakan masih menunggu kabar lanjutan dari Polres Blitar Kota. Dia membenarkan penemuan orang tua bayi menjadi titik penting, tetapi penanganan kini berada di ranah penyidik. “Kabar terakhir orang tua dari bayi yang telantar di Kecamatan Udanawu sudah ditemukan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai status bayi tersebut, termasuk apakah akan diserahkan kepada dinsos seperti lazimnya penanganan kasus anak telantar. Menurutnya, hal itu masih berhenti pada koordinasi awal.
“Terus mungkin ini itu sampai sekarang kan dinsos belum dikabari sama polres terkait bayinya. Mungkin bayinya masih untuk barang bukti dalam kasus penyidikan,” jelasnya.
Dinsos juga belum bisa memastikan apakah bayi nantinya akan diasuh kembali oleh orang tuanya atau ditempatkan di lembaga pengasuhan sementara. Jadi belum ada tindak lanjut apakah bayi nanti diserahkan ke dinsos ataukah mau diasuh sendiri sama orang tuanya.
Keputusan mengenai arah penanganan akan ditentukan setelah kepolisian menyelesaikan proses awal perkara, mengingat orang tua bayi masih berusia anak-anak.
Di sisi lain, dinsos mencatat adanya minat dari warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut jika nantinya ditetapkan berstatus sebagai anak telantar. Pihaknya menjelaskan bahwa ada empat calon orang tua asuh yang mau mengadopsi dan mereka menunggu info dari pihak polres.
Hingga kini, dinsos masih menunggu hasil penyidikan dan rekomendasi resmi dari Polres Blitar Kota sebelum menentukan langkah lanjutan terkait pengasuhan bayi. (kho/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah