BLITAR – Kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Blitar mengalami peningkatan signifikan. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 yang digelar di Coklat Garden, Kampung Coklat, Kademangan, Selasa (9/12). Kegiatan tersebut diikuti kepala dan sekretaris OPD, UOBK, camat, lurah serta kasubag umum dan TU se-Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusarsip) Kabupaten Blitar, Jumali, menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan dilakukan untuk memastikan pengelolaan arsip pada seluruh perangkat daerah telah berjalan sesuai aturan. “Pengawasan ini memastikan arsip penting dikelola secara sistematis, aman, dan tersedia saat dibutuhkan,” ujarnya.
Jumali memaparkan bahwa tujuan utama pengawasan internal meliputi penjaminan keteraturan pengelolaan arsip, peningkatan efisiensi operasional, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas. Melalui pengawasan, setiap arsip dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disimpan secara sembarangan.
Dalam laporannya kepada Bupati Blitar, Jumali menerangkan bahwa pengawasan dilakukan pada 54 objek, terdiri dari 52 perangkat daerah dan dua UOBK. Audit mencakup penciptaan arsip melalui aplikasi SRIKANDI, penggunaan arsip aktif maupun inaktif, pemeliharaan arsip dinamis, penyusutan arsip, hingga pemenuhan sumber daya kearsipan.
“Nilai pengawasan tahun 2025 mencapai 63,83 poin atau kategori B (Baik). Ada peningkatan 10,39 poin dari tahun 2024 yang hanya memperoleh nilai 53,44 poin dengan kategori C (Cukup),” jelasnya.
Ia menyebut kenaikan nilai itu ditopang oleh meningkatnya pelaksanaan penyusutan arsip, seperti pemusnahan arsip di 43 OPD dan penyerahan arsip statis di 34 OPD/UOBK.
Jumali juga mengingatkan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan arsip. “Jangan melihat arsip sebelah mata karena arsip bisa mengungkap fakta dalam perkara,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menegaskan perlunya kesamaan persepsi dalam memaknai arsip sebagai alat bukti hukum dan akuntabilitas pemerintahan. Ia meminta seluruh perangkat daerah lebih berhati-hati dan tertib dalam memelihara arsip.
“Arsip harus dijaga, tidak boleh tercecer atau rusak. Kelalaian bisa menimbulkan konsekuensi hukum dan mencederai akuntabilitas kita,” kata bupati.
Baca Juga: Momen Libur Nataru, Destinasi Wisata Makam Bung Karno Kota Blitar Bakal Diserbu Wisatawan
Rijanto mengapresiasi peningkatan nilai pengawasan kearsipan tahun ini. Namun ia menegaskan masih banyak pekerjaan yang harus dibenahi. Ia menginstruksikan seluruh kepala OPD dan UOBK untuk lebih konsisten menjalankan ketentuan kearsipan.
Rijanto mengarahkan kepada seluruh OPD, harus konsisten menerapkan aplikasi SRIKANDI hingga level eselon III ke bawah. Selain itu, juga memastikan keamanan arsip dari akses pihak tidak berhak dan menata dan memelihara arsip sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, setiap OPD juga harus menjalankan prosedur penyusutan arsip: pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip statis. Lalu, mengusulkan arsiparis dalam peta jabatan, memenuhi sarana dan prasarana kearsipan sesuai standar hingga mengalokasikan anggaran esensial seperti map dan boks arsip.
"Dengan peningkatan capaian tahun ini, Pemkab Blitar menargetkan kualitas tata kelola kearsipan terus membaik pada tahun mendatang," pungkasnya.
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana