Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pertumbuhan Toko Modern di Kota Blitar Makin Tak Terbendung, DPRD Minta Pemkot Tegas Tegakkan Aturan

M. Subchan Abdullah • Kamis, 11 Desember 2025 | 17:01 WIB

 

Pertumbuhan Toko Modern di Kota Blitar Makin Tak Terbendung, DPRD Minta Pemkot Tegas Tegakkan Aturan
Pertumbuhan Toko Modern di Kota Blitar Makin Tak Terbendung, DPRD Minta Pemkot Tegas Tegakkan Aturan

BLITAR - DPRD Kota Blitar menemukan dugaan baru terkait ketidakpatuhan aturan pasar modern. Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Pasar Rakyat dan Modern mendata sedikitnya 20 toko modern berjejaring yang tampil dengan branding toko lokal.

Namun fakta di lapangan ternyata masih menjalankan praktik operasional layaknya jaringan ritel modern. Ini tentunya ada aturan yang sengaja dipelintir sehingga seolah-olah tidak melanggar aturan.

Temuan tersebut diungkap setelah tim pansus melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik. Ketua pansus, Yohan Tri Waluoyo menyebut, pola yang ditemukan cukup terang, barang yang dijual hingga penataan gerai masih identik dengan ritel modern berjejaring.

“Produk yang dijual juga sama, bangunan standar jaringan, bahkan seragam pegawainya juga,” ujarnya kepada Koran ini Rabu (10/12/2025).

Menurut dia, praktik-praktik tersebut menjadi perhatian serius dalam pembahasan raperda yang baru. Pansus dalam waktu dekat akan mengundang pihak Disperindag Kota Blitar untuk meminta penjelasan dan membahas langkah selanjutnya yang harus dilakukan.

“Temuan ini menjadi evaluasi, karena aturan harus dijalankan, jadi ini akan dikoordinasikan dengan dinas terkait, seperti apa ke depannya,” tegasnya.

Di sisi lain, jumlah ritel modern saat ini dinilai sudah melebihi batas. Yohan mencatat 42 toko modern beroperasi di Kota Blitar. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018, pendirian pasar modern dibatasi hanya 22 unit dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. “Perda-nya sudah jelas, berapa jumlahnya, dan seperti apa aturan operasional,” akunya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut diduga tak dipatuhi oleh sejumlah pelaku usaha. Yohan menilai kondisi itu perlu ditertibkan melalui regulasi yang lebih jelas yang saat ini masih terus digarap.

“Ada dugaan aturan dilanggar. Karena itu, raperda baru harus mengatur lebih jelas dan juga tegas, tidak boleh ada celah untuk melanggar,” terangnya. (mg2/c1/ady) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#aturan pasar modern #Pasar Rakyat dan Modern #rancangan peraturan daerah #dprd kota blitar #toko lokal