Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dirjen PHPT Tekankan Kontrol Layanan untuk Percepat Penyelesaian Berkas Pertanahan

Rendra Febrian Permana • Jumat, 12 Desember 2025 | 05:15 WIB
Dirjen PHPT Tekankan Kontrol Layanan untuk Percepat Penyelesaian Berkas Pertanahan
Dirjen PHPT Tekankan Kontrol Layanan untuk Percepat Penyelesaian Berkas Pertanahan

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian berkas pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota. Upaya percepatan dilakukan dari tahap awal pengajuan hingga proses akhir penyelesaian berkas.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, menegaskan pentingnya tata kelola pelayanan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia meminta setiap Kantah menyiapkan petugas khusus seperti manajer loket dan verifikator agar berkas yang masuk ke front office tertata dan terkontrol sejak awal. Hal ini disampaikan dalam sesi pengarahan umum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025).

Asnaedi juga mengimbau Kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Kantah untuk fokus menganalisis faktor penyebab hambatan yang selama ini menjadi bottleneck penyelesaian berkas. Dengan pemahaman substansi dan keseragaman persepsi antara petugas front office dan back office, pelayanan diharapkan berjalan lebih konsisten, cepat, dan akurat.

Pengarahan ini diikuti 471 peserta Rakernas yang berlangsung pada 8–9 Desember 2025, selaras dengan tema “Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”.(*)

Editor : Bherliana Naysila Putri Suwandi
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #Dirjen PHPT #Pelayanan Pertanahan #Rekernas ATRBPN