Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Masalah Transparansi, BPD Rejosari Blitar Putuskan Mundur

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 12 Desember 2025 | 17:29 WIB

 

 

PROTES WARGA: Poster protes terkait kinerja BPD Rejosari yang dipasang masyarakat setempat.
PROTES WARGA: Poster protes terkait kinerja BPD Rejosari yang dipasang masyarakat setempat.

BLITAR – Situasi di Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi, kembali menghangat setelah Kepala Desa (Kades) Rejosari, Sutrisno Agus Nurhadi, memberikan penjelasan resmi mengenai dinamika internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejosari.

Kades memastikan status BPD saat ini sudah mendapatkan keputusan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar. Yakni, BPD sudah mengundurkan diri dan Pemerintah Desa (Pemdes) Rejosari sudah mendapatkan tembusan.

Penjelasan ini menjadi penting mengingat polemik BPD sebelumnya ikut memicu keresahan warga hingga digelarnya audiensi beberapa waktu lalu. Sutrisno menerangkan, sebagian besar warga memang menyampaikan ketidakpuasan terhadap performa BPD dalam beberapa bulan terakhir. Dia menyebut sejumlah laporan dan masukan terkait kinerja lembaga tersebut cukup dominan disampaikan dalam forum-forum warga. “Menurut masyarakat memang kinerja dari BPD kurang pas,” jelasnya.

Salah satu isu yang sempat berkembang adalah dugaan BPD memegang dana desa (DD). Sutrisno meluruskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar. Menurutnya, BPD tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang DD sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat. “Kalau terkait dugaan bahwa BPD itu memegang DD, itu sebenarnya tidak ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengunduran diri dalam tubuh BPD merupakan kesepakatan internal. Satu anggota yang mundur lebih dulu memicu keputusan kolektif seluruh anggota BPD ikut mundur. “Dan kesepakatan dari internal BPD sendiri ya, ada yang mundur satu jadi mundur semua,” katanya.

Meski demikian, proses pengisian kekosongan belum dapat dilakukan karena pemdes masih menunggu petunjuk lanjutan dari DPMD dan belum ada tindak lanjut penggantian anggota BPD. Dengan kondisi BPD yang vakum, Pemdes Rejosari sementara ini mengandalkan mekanisme koordinasi langsung antara pemerintah desa dan masyarakat.

Sutrisno berharap dinamika yang muncul dapat menjadi momentum pembenahan, baik dari segi komunikasi maupun tata kelola sehingga situasi desa kembali kondusif dan proses pemerintahan berjalan lebih efektif. (kho/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Badan Permusyawaratan Desa (BPD) #dinamika internal #Sutrisno Agus Nurhadi #Desa Rejosari #kepala desa (kades)