Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkot Blitar Siap Perketat Aturan Izin Pendirian Toko Modern

M. Subchan Abdullah • Jumat, 12 Desember 2025 | 19:00 WIB

 

Pemkot Blitar Siap Perketat Aturan Izin Pendirian Toko Modern
Pemkot Blitar Siap Perketat Aturan Izin Pendirian Toko Modern

BLITAR - Polemik kemunculan toko modern berjejaring yang tampil menyerupai toko kelontong lokal di Bumi Bung Karno harus disikapi serius Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Jangan keberadaan toko modern berjejaring yang tumbuh menjamur itu menggerus toko-toko kecil milik masyarakat.

Legislatif mendorong pemerintah daerah untuk memperketat regulasi sebelum persoalan semakin melebar. Pemkot menyebut bahwa lonjakan toko atau minimarket berjejaring yang ada di Kota Blitar saat ini telah berkamuflase layaknya toko kelontong biasa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono menegaskan, pemkot tidak bisa mengambil langkah gegabah tanpa dasar hukum yang kuat dalam menertibkan minimarket berjejaring yang menyalahi aturan.

Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), toko-toko yang menjadi sorotan tercatat berizin sebagai warung lokal sehingga pemkot tidak dapat begitu saja menjatuhkan sanksi.

“Dalam data OSS, izin usaha mereka sah sebagai warung lokal. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mencabut izin. Selama izinnya sesuai, kami harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Heru menjelaskan, pencabutan izin hanya bisa dilakukan jika terdapat pelanggaran yang berada dalam kewenangan daerah, misalnya pelanggaran tata ruang seperti kasus yang pernah terjadi di kawasan Jalan Veteran. Dia menegaskan bahwa setiap tindakan harus dilakukan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Di tengah sorotan tersebut, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pasar rakyat dan toko modern dianggap menjadi momentum penting untuk memperjelas batasan operasional dan mempertegas pengawasan.

“Pembahasan raperda ini diharapkan segera tuntas agar ada kepastian hukum yang lebih kuat, sehingga pemerintah bisa bertindak lebih tegas dan adil bagi pelaku usaha kecil maupun jaringan ritel modern,” tuturnya.

Sebelumnya, pansus Raperda DPRD Kota Blitar menemukan sedikitnya 20 toko berjejaring yang diduga mengganti branding agar menyerupai toko kelontong biasa. Sejumlah minimarket tersebut menjamur di sejumlah titik. Padahal, mengacu perda tentang pasar rakyat dan toko modern tahun 2018, kuota toko modern berjejaring hanya dibatasi 22 unit.(mg2/c1/sub) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#bumi bung karno #polemik #toko kelontong lokal #toko modern #Pemkot Blitar