Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Tenang Sering Dikritik Masyarakat, BPD Rejosari Blitar Putuskan Mundur

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:10 WIB

 

LENGANG: Suasana halaman Kantor Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi.
LENGANG: Suasana halaman Kantor Kepala Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi.

BLITAR – Dinamika pemerintahan desa di Kabupaten Blitar diwarnai kasus mengejutkan di Desa Rejosari, Kecamatan Wonodadi, di mana anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan pengunduran diri secara kolektif. Keputusan ini diambil setelah mereka merasa tidak tenang akibat kritik berkelanjutan dari sebagian masyarakat terkait peran mereka dalam kegiatan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari membenarkan, surat pengunduran diri dari empat anggota BPD Rejosari telah diterima dan diteruskan kepada bupati untuk proses tindak lanjut. "Memang benar, anggota BPD Rejosari secara personal dan kolektif telah mengajukan pemunduran diri. Suratnya sudah disampaikan kepada bupati pada minggu kemarin," ujarnya.

Tantowi menjelaskan, polemik ini berawal dari salah satu kegiatan yang berlangsung pada 2025. Peran BPD di sana dianggap terlalu aktif dalam kepanitiaan, yang menurut sebagian masyarakat seharusnya menjadi tugas panitia atau pemerintah desa (pemdes).

"Masyarakat mempermasalahkan BPD yang terlalu aktif. Meskipun hasil penggalian informasi dari kecamatan dan desa menyatakan BPD hanya dimintai tolong secara personel oleh panitia peringatan hari besar nasional (PHBN), tetapi hal itu tetap tidak bisa diterima," paparnya.

Ketidakpuasan ini tidak berhenti di sana. Laporan keberatan pengaduan masyarakat (dumas) yang mengatasnamakan masyarakat terus berdatangan dan berganti-ganti. Bahkan mensinyalir, BPD ikut mengerjakan proyek, meskipun hal tersebut dibantah keras.

Menurut Tantowi, dengan pertimbangan yang mendalam, anggota BPD akhirnya memilih mundur karena alasan pribadi, mereka ingin ketenangan. “Intinya, mereka ingin tenang. Mereka merasa mengabdi di desa, tetapi dengan kondisi yang tidak kondusif seperti ini, mereka menjadi tidak tenang. Lebih baik mereka memutuskan mengundurkan diri agar bisa melaksanakan kegiatan mereka secara rutin masing-masing," tambah Tantowi.

Meskipun secara de facto mereka telah menyatakan mundur, secara de jure proses pemberhentian masih memerlukan proses administrasi dan penerbitan surat keputusan (SK) dari bupati. “Jadi memang harus menunggu surat keputusan dari bupati terlebih dahulu,” katanya.

Tantowi Jauhari menekankan, pentingnya kedewasaan dalam menyikapi situasi ini. DPMD dan kecamatan akan memastikan, Desa Rejosari segera mencari solusi pengganti antar waktu (PAW), mengingat peran BPD sangat vital sebagai mitra kepala desa dalam perencanaan dan penetapan peraturan desa (perdes) agar tidak terjadi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan. (kho/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Badan Permusyawaratan Desa (BPD) #Kabupaten Blitar #Dinamika #Desa Rejosari #pemerintahan desa