BLITAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar kini tengah gencar mendorong pemanfaatan sistem layanan online untuk pengajuan tera dan tera ulang bagi unit takaran, timbangan, dan perlengkapannya (UTTP). Inisiatif digital ini bukan sekadar modernisasi, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan konsep ‘Satu Data’ yang krusial bagi efektivitas pengawasan.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari menjelaskan, sistem layanan online ini diterapkan untuk menciptakan konsolidasi data yang valid dan terpusat. Meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan fleksibel, tujuannya tidak bisa ditawar.
"Kami berupaya keras memasukkan semua pengajuan melalui sistem online. Tujuannya supaya nanti kami punya satu data yang akurat dan terintegrasi," tegasnya.
Menurut Rica, data terpusat ini memiliki peran fundamental, bukan hanya untuk catatan administrasi, tetapi menjadi landasan bagi berbagai fungsi pemerintahan daerah. "Nanti data itu yang menjadi dasar kami untuk pelaksanaan monitoring UTTP di lapangan, untuk pelaksanaan pengawasan rutin, hingga untuk pengambilan kebijakan strategis terkait metrologi legal," paparnya.
Saat ini, fokus utama penerapan sistem layanan online adalah pada pemilik UTTP sektor bahan bakar, yaitu SPBU dan Pertashop. Rica mengakui, karena proses ini memerlukan tahapan adaptasi, disperindag masih menerima pengajuan secara offline bagi yang belum siap.
"Apabila ada pemilik UTTP saat ini yang masih mengajukan secara offline, tetap kami terima. Namun, nantinya tetap kami pandu masuk melalui sistem layanan online. Kami tetap dampingi, karena kami tidak bisa langsung memaksa perubahan terjadi saat ini juga," imbuhnya.
Ia menambahkan, dengan adanya konsep ‘Satu Data’ yang terpadu, disperindag dapat lebih cepat mengidentifikasi pola kepatuhan, titik-titik yang memerlukan intervensi pengawasan, serta memastikan seluruh alat UTTP yang digunakan pelaku usaha di Kabupaten Blitar sudah legal dan memberikan kepastian kebenaran ukuran bagi konsumen.
“Kami berharap dukungan dari pemilik UTTP, terutama SPBU dan Pertashop, dapat mempercepat realisasi One Data ini sehingga pengawasan dan layanan metrologi legal di Kabupaten Blitar menjadi lebih efisien dan akuntabel,” tutupnya. (kho/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah