30 Desa di Kabupaten Blitar Bersiap Pilkades Serentak Tahun Depan, Ini Tahapannya

Akhmad Nur Khoiri • Dipublikasikan Rabu, 17 Desember 2025 | 17:15 WIB

 

 

Tantowi Jauhari Kepala DPMD Kabupaten Blitar
Tantowi Jauhari Kepala DPMD Kabupaten Blitar

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) mulai mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2026. Fokus utama persiapan saat ini adalah penyesuaian regulasi daerah dan perencanaan anggaran untuk 30 desa yang masa jabatannya akan habis pada tahun tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari menjelaskan, tahapan awal yang paling krusial adalah merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang desa. Perubahan ini mutlak dilakukan karena adanya pembaruan pada undang-undang desa.

"Pilkades Serentak 2026 melibatkan 30 desa yang masa jabatannya habis tahun itu. Persiapan kami saat ini adalah menyelesaikan regulasi, yaitu perubahan peraturan daerah yang mengatur tentang desa," ujarnya.

Perubahan perda ini, lanjut Tantowi, harus menyesuaikan ketentuan terbaru dari Undang-Undang Desa, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal itu terutama terkait perubahan mendasar mengenai masa jabatan kepala desa yang kini ditetapkan menjadi 8 tahun untuk dua periode.

"Proses revisi perda ini sudah sampai pada tahap evaluasi hasil dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Setelah nanti semua catatan dari provinsi kami penuhi dan perda diundangkan, baru kami menyusun satu lagi peraturan, yaitu peraturan kepala daerah untuk penyesuaian teknisnya," jelasnya.

Selain regulasi, persiapan lain yang sudah dilakukan adalah penganggaran. DPMD telah merencanakan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di 30 desa.

Desa-desa tersebut meliputi Desa Kolomayan (Wonodadi); Besuki (Udanawu); Panggungduwet dan Kebonsari (Kademangan); Bululawang dan Kedungbanteng (Bakung); Ringinanyar, Ponggok, dan Sidorejo (Ponggok); Sumberejo dan Jeding (Sanankulon); Sumberboto (Wonotirto); Krenceng (Nglegok); Kuningan (Kanigoro); Pojok (Garum); Margomulyo, Sumbersih, dan Balerejo (Panggungrejo); Tumpang (Talun); Tulungrejo, Soso, dan Gandusari (Gandusari); Selorok, Plumbangan, dan Sumberurip (Doko); Siraman (Kesamben); Banjarsari, Sumberagung, dan Sidomulyo (Selorejo); serta Desa Tegalrejo (Selopuro).

Tantowi menambahkan, Pilkades Serentak 2026 ini akan memiliki satu hal yang berbeda dari periode sebelumnya, yakni adanya komitmen bersama dari forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Dalam rangka pelaksanaan pilkades, tahun ini dipersyaratkan adanya komitmen bersama forkopimda yang ditandatangani dalam berita acara.

Hal ini bertujuan memberi garansi terkait masalah keamanan dan ketertiban serta menegaskan komitmen pemkab untuk menyelenggarakan pilkades yang aman dan sesuai aturan terbaru. “Jangan sampai pesta demokrasi ini berdampak kurang baik terhadap stabilitas daerah," tutupnya. (kho/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
blitar pemerintah kabupaten Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pemilihan kepala desa 30 desa