BLITAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar sedang berpacu dengan waktu untuk mengejar target uji kir kendaraan bermotor menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Data per 12 Desember 2025 menunjukkan bahwa capaian masih jauh dari target sehingga dikhawatirkan tidak akan terpenuhi di sisa bulan ini.
Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Blitar, Widianto Kurniawan mengungkapkan, target uji kir yang ditetapkan untuk tahun 2025 adalah 13.384 unit kendaraan. Angka ini merupakan capaian yang berhasil dipenuhi pada tahun sebelumnya dan dijadikan patokan target.
"Hingga tanggal 12 Desember 2025, capaian uji kir kita baru mencapai 11.734 unit. Ini berarti kami masih kekurangan sekitar 1.650 unit lagi untuk mencapai target 13.384 unit," jelasnya.
Widianto mengidentifikasi salah satu penyebab utama penurunan capaian ini sebagai fenomena "hukum terbalik" yang terjadi sejak layanan uji kir digratiskan. Meskipun layanan sudah diberikan secara gratis, kesadaran masyarakat untuk melakukan pengujian wajib justru menurun. Padahal ini demi keselamatan.
Selain masalah target kuantitas, dishub juga menyoroti aspek kualitas keselamatan. Dari seluruh kendaraan yang diuji, tercatat 169 kendaraan tidak lolos uji. Kendala utama kegagalan uji tersebut berfokus pada masalah teknis vital, seperti sistem rem dan sistem kemudi kendaraan, yang berisiko tinggi memicu kecelakaan.
Dalam upaya mengejar ketertinggalan target dan menegakkan aspek keselamatan, Dishub Kabupaten Blitar berencana meningkatkan penindakan di lapangan.
"Kami akan lebih aktif melakukan sosialisasi dan penegasan tindakan di lapangan. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan kendaraan angkutan barang maupun umum yang beroperasi sudah melaksanakan kewajiban uji kir," imbuh Widianto.
Dia berharap, di sisa waktu 2025, kesadaran pemilik kendaraan wajib uji dapat meningkat. Tidak hanya untuk memenuhi target dinas, tetapi yang lebih utama adalah memastikan kendaraan mereka laik jalan demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. (kho/c1/ynu) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah