BLITAR – Salah satu anggota Polres Blitar Aiptu K dilakukan penempatan khusus di luar jabatan aslinya. Tidak hanya dia, ada tiga anggota lain yang juga harus menjalani sidang disiplin, Rabu (17/12/2025). Itu dilakukan usai mereka diketahui salah tangkap warga Kecamatan Selopuro.
Sidang disiplin tersebut dihadiri pelapor berinisial F yang didampingi penasihat hukumnya. Kehadiran pelapor menjadi bagian dari upaya Polres Blitar untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan akuntabel.
“Dalam proses penanganan perkara, salah satu terduga terlapor berinisial Aiptu K dikenai penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman.
Menurut dia, Aiptu K juga telah dimutasikan dari fungsi reserse kriminal ke tingkat polsek sebagai langkah menjaga netralitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Sementara itu, tiga terlapor lainnya menjalani proses pendisiplinan sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.
Arif memohon maaf atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Blitar. Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut.
“Secara khusus, kami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara F dan keluarga yang sempat ditetapkan sebagai terduga pelaku berdasarkan keterangan awal, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, peristiwa tersebut menjadi momentum penting bagi Polres Blitar untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal. Dia memastikan jajarannya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan penegakan hukum yang lebih profesional.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah. Ke depan, kami berkomitmen meningkatkan pelayanan yang profesional, objektif, dan humanis, serta mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.
Selain langkah penegakan disiplin, Polres Blitar juga telah melakukan berbagai upaya mitigasi, salah satunya dengan membuka ruang audiensi dan komunikasi dengan pihak korban. Namun dalam proses tersebut ditemukan fakta yang cukup mengejutkan.
“Hasil komunikasi kami dengan korban, pada prinsipnya polres sudah berupaya menyiapkan uang rohiman atau santunan yang diberikan secara ikhlas. Nilainya menurut kami cukup wajar dan tidak sedikit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Feri, warga Kecamatan Selopuro, mengaku menjadi korban salah tangkap oleh anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar. Dia mengaku sempat mengalami kekerasan fisik dan diperlakukan tidak pantas setelah dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya, ET. (jar/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah