BLITAR - Pengawasan dan pengelolaan pajak daerah sangat strategis dalam kondisi efisiensi anggaran di hampir seluruh daerah, termasuk di Kota Blitar. Pasalnya, pajak dinilai sebagai sumber finansial utama untuk membiayai pembangunan yang dilakukan.
Tak pelak, pihak inspektorat menegaskan pentingnya pengawasan pajak oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan prosesnya harus benar-benar diperketat.
“Penguatan pengawasan internal dalam pengelolaan pajak daerah sangat penting. Sebab, pajak merupakan sumber finansial utama untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan di daerah,” ungkap Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti.
Menurut Ratih, selama ini pajak telah digunakan untuk membiayai beragam program, mulai dari pembangunan infrastruktur, program kesejahteraan masyarakat, hingga berbagai program inovasi daerah, salah satunya pendidikan gratis yang dilaksanakan di Kota Blitar.
“Dari pajak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program inovasi dari kepala daerah,” tegasnya kepada Koran ini Kamis (18/12/2025).
Untuk itu, ujar dia, proses pengawasan, khususnya dari OPD-OPD penanggung jawab pajak, harus benar-benar diperkuat dan lebih teliti. Selain pengawasan langsung, juga melalui sistem pengendali internal dari masing-masing OPD.
“Karena itu, pengawasan internal harus diperkuat. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh APIP, tetapi juga melalui sistem pengendalian internal di masing-masing OPD,” ujarnya,
Dia menegaskan ada beberapa OPD yang memiliki unit penghasil pajak dan retribusi. Dengan demikian, pengendalian internal di lingkungan OPD tersebut perlu ditingkatkan guna meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
“Penguatan ini dilakukan agar tidak terjadi kebocoran yang tentu sangat merugikan daerah dan berdampak pada PAD Kota Blitar,” ungkapnya.
Ratih menekankan, pajak memiliki dampak langsung terhadap keuangan daerah. Oleh sebab itu, optimalisasi pengawasan menjadi kunci agar penghasilan dari pajak ini benar-benar masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
"Harus benar-benar tertib, karena hanya pajak daerah yang menjadi pemasukan asli daerah," pungkasnya. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah