BLITAR - Massa Aksi Ampera (Aliansi Masyarakat Pendukung Reforma Agraria) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun laporan yang disampaikan meliputi dugaan penyimpangan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2023, dugaan korupsi belanja hibah lembaga tahun 2022, laporan dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Blitar tahun 2023, serta dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Joko Probowinarto, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut pada prinsipnya telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Blitar.
“Untuk laporan dana hibah saat ini masih dalam proses penanganan. Sementara terkait aset, kami masih melakukan pengecekan keberadaannya di lingkungan pemerintah, khususnya di dinas pendidikan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Dia menambahkan, penelusuran aset dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keberadaan barang yang dilaporkan. Menurutnya, proses tersebut dilakukan dengan membuka kembali seluruh data dan administrasi yang berkaitan.
“Untuk aset, saat ini masih dilakukan pencarian keberadaannya. Jadi benar-benar dibuka kembali di mana aset tersebut berada,” jelasnya.
Joko menegaskan, apabila aset tersebut memang ada, maka seharusnya memiliki rekam jejak administrasi yang jelas. “Kalau barang itu ada, pasti ada record dan catatannya,” pungkasnya. (mg2/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah