BLITAR – Polemik mutasi dan pengangkatan kepala SD yang baru di Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Blitar memastikan telah sesuai regulasi dalam pemindahan dan promosi ini.
Termasuk melalui koordinasi dengan koordinator wilayah (korwil) pendidikan di tiap kecamatan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dispendik Kabupaten Blitar, Deny Setiawan mengatakan, proses pengisian dan penataan kepala sekolah tersebut sudah berjalan cukup panjang dan kini mendekati tahap akhir. Bahkan, prosesnya telah dimulai sejak setahun lalu dengan mengacu penuh pada regulasi yang berlaku.
“Insya Allah progresnya sudah mendekati titik akhir. Proses ini sudah berjalan sejak tahun lalu, mulai dari rekrutmen calon kepala sekolah hingga penataan kepala sekolah yang sudah ada,” kata Deny.
Dia melanjutkan, penataan dilakukan melalui tahapan yang ketat. Mulai dari seleksi calon kepala sekolah, koordinasi dengan korwil dan pengawas sekolah, hingga pembahasan di tingkat internal dinas dan tim pertimbangan yang melibatkan unsur eksternal.
Dispendik segera menuntaskan proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah jenjang SD. Langkah ini dilakukan untuk mengisi ratusan kekosongan jabatan kepala SD negeri yang selama ini diisi pelaksana tugas (Plt).
“Semua tahapan kami jalani sesuai regulasi. Tidak ada yang dilompati. Baik pengangkatan kepala sekolah baru maupun mutasi kepala sekolah lama, itu dilakukan melalui mekanisme yang jelas,” tegasnya.
Deny menyebut ada sekitar 380 kepala sekolah yang masuk dalam proses pengangkatan maupun mutasi. Jumlah tersebut terdiri dari pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong serta pergeseran atau penyegaran kepala sekolah yang telah lama menjabat di satu sekolah.
Penataan tersebut juga mengacu pada sistem aplikasi direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) yang digunakan secara nasional. Melalui sistem tersebut, secara otomatis akan muncul data masa jabatan kepala sekolah. Termasuk peringatan bagi kepala sekolah yang belum memenuhi masa dua tahun sehingga tidak bisa dimutasi, maupun yang telah menjabat dua periode atau delapan tahun.
“Pada sistem sudah jelas. Kepala sekolah yang sudah dua periode atau delapan tahun harus digeser. Bahkan yang sudah 16 tahun menjabat harus dikembalikan lagi menjadi guru. Semuanya terkunci di system. Tidak bisa diakali,” jelas Deny.
Terkait waktu pelantikan, Deny memperkirakan proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah akan dilakukan dalam waktu dekat. Jika tidak terlaksana pada akhir tahun ini, kemungkinan akan dilakukan pada awal tahun mendatang.
“Kalau melihat progresnya, kemungkinan di akhir tahun atau awal tahun depan sudah bisa dilakukan pergerakan. Tidak akan lama seperti tahun-tahun sebelumnya karena memang ada perubahan aturan yang cukup mendasar,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, wacana mutasi menyisakan protes yang cukup masif dari kepala SD. Mereka menilai proses mutasi diduga tanpa ada koordinasi dengan pihak korwil dan unsur lainnya. Bahkan diduga kuat proses pemindahan ini karena like and dislike serta rawan proses transaksional. (jar/c1/ady) (*)
Editor : M. Subchan Abdullah