Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemkab Blitar Kembali Serahkan SK 1.720 PPPK Paruh Waktu

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 22 Desember 2025 | 17:30 WIB

 

Pemkab Blitar Kembali Serahkan SK 1.720 PPPK Paruh Waktu
Pemkab Blitar Kembali Serahkan SK 1.720 PPPK Paruh Waktu

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu kepada 1.720 orang pada Jumat (19/12/2025). Penyerahan tersebut merupakan bagian terakhir dari upaya penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

Lembar SK ini dibagi dalam dua sesi, sebab banyak yang menerima sehingga tidak bisa dalam satu waktu. Sesi I dilakukan pagi dan sesi II dilakukan siang hari setelah ibadah salat Jumat. Zulva, PPPK paruh waktu dari RSUD Ngudi Waluyo Wlingi mengaku, momen ini merupakan penantian panjang.

Sebab, dia sudah mengabdi di lembaga tersebut sejak Covid-19. Maka dari itu, hal ini menjadi pacuan semangat untuk lebih berkontribusi. “Dengan menerima SK PPPK paruh waktu ini, kami ingin lebih berkontribusi maksimal bagi Pemkab Blitar. Tidak hanya itu, kami juga melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan mengatakan, jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK tersebut telah sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Pemkab Blitar kepada pemerintah pusat.

“Alhamdulillah hari ini (Jumat, Red), 19 Desember, Pemkab Blitar menyerahkan SK PPPK paruh waktu sebanyak 1.720 orang. Jumlah itu sesuai dengan usulan yang kami ajukan,” ujarnya.

Budi merinci ribuan PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 272 orang, tenaga kesehatan 132 orang, dan tenaga teknis 1.316 orang. Penyerahan SK PPPK paruh waktu ini merupakan tahapan terakhir dalam proses penataan tenaga non-ASN seiring dengan berlakunya Undang-Undang tentang ASN.

“Kalau kami mendasarkan pada aturan Undang-Undang ASN, mulai 2025 sudah tidak ada lagi istilah non-ASN. Jadi ini memang langkah dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN,” jelasnya.

Dengan demikian, peluang pengangkatan PPPK paruh waktu bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dipastikan semakin terbatas ke depan. Sementara itu, terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Budi menyebut hingga saat ini Pemkab Blitar belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai pengusulan formasi.

“Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait pengusulan formasi CPNS,” pungkasnya. (jar/c1/ynu) (*)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Pemkab Blitar #Surat Keputusan (SK) #ASN