BLITAR KAWENTAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme seleksi dan pengisian kuota bagi pendamping jemaah haji lansia untuk musim keberangkatan 2026.
Pasalnya, posisi pendamping tidak memiliki kuota tetap di awal, melainkan sangat bergantung pada dinamika pelunasan jemaah reguler di tahap pertama.
Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Blitar, Mun’im Sufufi menjelaskan, secara sistem, pengisian slot untuk pendamping baru akan dibuka pada pelunasan tahap kedua.
Hal ini dikarenakan kuota pendamping diambil dari akumulasi kursi yang tidak terisi atau tidak dilunasi oleh jemaah reguler pada tahap pertama.
"Mekanisme kuotanya adalah sistem sisa. Misalnya, jika dari kuota yang ada terdapat 100 jemaah yang tidak melakukan pelunasan di tahap pertama, maka 100 kursi kosong itulah yang nantinya diperebutkan oleh pendamping lansia dan jemaah cadangan di tahap kedua," ujarnya.
Mengingat jumlah pengusul pendamping tahun ini mencapai 73 orang, yang meningkat drastis dari tahun lalu yang hanya 30 orang, pihak Kemenag menerapkan seleksi administratif yang sangat ketat.
Fokus utama seleksi adalah validitas hubungan kekeluargaan antara pendamping dan jemaah yang didampingi.
"Proses seleksinya berbasis verifikasi dokumen. Syarat utamanya adalah harus memiliki hubungan keluarga inti, seperti suami-istri atau anak kandung dengan orang tua. Kami memeriksa akta nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran secara detail untuk memastikan tidak ada manipulasi data," tegas Mun’im.
Selain verifikasi berkas, syarat mutlak yang tidak bisa ditawar adalah status kesehatan (istitaah).
Sama seperti jemaah reguler, para calon pendamping diwajibkan menjalani rangkaian tes kesehatan di fasilitas medis yang telah ditunjuk.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pendamping tidak sehat secara fisik atau mental, maka usulan tersebut otomatis gugur meskipun syarat administrasinya lengkap.
Namun, Mun’im mengingatkan masyarakat bahwa keputusan final mengenai siapa saja pendamping yang berhak berangkat berada di tangan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.
"Masyarakat harus memahami bahwa ini sifatnya masih usulan. Bisa diterima, bisa juga tidak, tergantung pada ketersediaan sisa kuota secara nasional dan urutan prioritas yang ditetapkan pusat. Tugas kami di daerah adalah memastikan seluruh data pengusul valid dan siap secara kesehatan sebelum diajukan," pungkasnya. (kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah