BLITAR KAWENTAR - Lahan pertanian di Bumi Bung Karno kian tergerus seiring masifnya pembangunan infrastruktur. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar agar alih fungsi lahan tidak dilakukan secara sembarangan dan mengancam keberlangsungan sektor pertanian yang berperan penting dalam ketahanan pangan.
Sekretaris Daerah Kota Blitar, Priyo Suhartono menegaskan, lahan pertanian di wilayah perkotaan saat ini berada dalam posisi rawan. Jika pembangunan infrastruktur dilakukan tanpa kendali dan pengawasan ketat, bukan tidak mungkin lahan pertanian di kota akan semakin menyusut, bahkan terancam lenyap.
“Lahan pertanian kita semakin menipis. Kalau pembangunan infrastruktur tidak dikendalikan dengan baik, lahan pertanian bisa habis. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Menurutnya, sektor pertanian tidak boleh dipandang sebelah mata. Selain sebagai mata pencaharian sebagian masyarakat, pertanian juga menjadi salah satu penopang utama ketahanan pangan daerah.
Karena itu, setiap rencana pembangunan infrastruktur wajib mengedepankan aturan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Pemkot, lanjut dia, tidak akan mengeluarkan izin apabila rencana pembangunan menyalahi ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang.
Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan pembangunan berjalan seimbang antara kebutuhan infrastruktur dan perlindungan lahan pertanian.
“Pembangunan tetap boleh dilakukan, tetapi harus sesuai aturan. Jangan sampai menyalahi tata ruang dan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam setiap proses pembangunan, pemkot mewajibkan OPD terkait untuk memperhatikan lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Regulasi tersebut menjadi acuan untuk menentukan mana lahan yang dapat dialihfungsikan dan mana yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Saat ini, Pemkot Blitar telah memiliki regulasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sedang dalam proses revisi.
Selama proses pembangunan berlangsung, pemkot memastikan seluruh perizinan tetap mengacu pada RTRW yang berlaku. Pengawasan pun diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kalau dalam proses perizinan ternyata tidak sesuai, tentu izin sulit untuk dikeluarkan,” tegasnya.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar mencatat total lahan baku sawah di Kota Blitar saat ini sekitar 979 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 303,18 hektare telah dipetakan untuk masuk dalam kawasan LP2B dan kini masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
DKPP berharap lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan. Pemkot pun menegaskan komitmennya untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tetap lestari demi menjaga stabilitas pangan, khususnya bahan pokok seperti beras.(sub/c1)
Editor : M. Subchan Abdullah