BLITAR KAWENTAR - KAI mengimbau para penumpang kereta api (KA) untuk memperhatikan barang bawaan. Jangan sampai barang yang dibawa melanggar ketentuan seperti batas berat barang.
Di masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), aturan terhadap barang bawaan penumpang tetap diberlakukan. Hal ini demi kenyamanan, keselamatan, dan keamanan penumpang dan perjalanan.
Adapun aturan mengenai berat barang bawaan telah dibatasi maksimal 20 kg per penumpang. Sedangkan untuk volume maksimal tidak lebih dari 100 dm³ (± 70 x 48 x 30 cm). “Lalu jumlah maksimalnya 4 koli (item bagasi),” jelas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Mingggu (28/12/2025).
Nah, jika barang yang dibawa sesuai dengan ketentuan tersebut maka tidak dikenakan biaya tambahan.
“Namun apabila barang bawaan melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” sarannya.
Selain jumlah dan volume, penempatan barang bawaan di rak bagasi juga harus diperhatikan. Pastikan barang diletakkan dalam posisi yang benar, stabil, serta tidak melebihi kapasitas rak bagasi, sehingga tidak berisiko jatuh selama perjalanan dan membahayakan penumpang lain.
“Penempatan barang yang baik merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman,” tuturnya.
Nantinya, petugas rutin mengawasi selama perjalanan. Jika ada barang bawaan melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti.
Sejumlah barang terlarang masuk kereta api di antaranya adalah binatang peliharaan, senjata api dan senjata tajam, narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Kemudian barang yang mudah terbakar atau meledak dan yang menimbulkan bau menyengat,” bebernya.(mg2/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah