BLITAR KAWENTAR - Kasus pernikahan dini di Bumi Bung Karno masih menjadi atensi serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mencatat hingga akhir 2025 pengajuan dispensasi nikah mencapai belasan.
Meski jumlah kasusnya tidak terlalu signifikan, pemkot melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Blitar terus melakukan pendampingan terhadap pemohon dispensasi.
Data Dinas P3AP2KB Kota Blitar menunjukkan ada sekitar 17 pengajuan dispensasi nikah yang tersebar di tiga kecamatan.
Angka tersebut memang tidak besar, tetapi cukup menjadi alarm bahwa persoalan pernikahan usia dini belum sepenuhnya selesai.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Mujianto menyebut, sebagian besar pengajuan dispensasi berangkat dari persoalan pergaulan remaja yang lepas dari pengawasan.
Situasi itu kemudian mendorong keluarga mengambil jalan pintas dengan menikahkan anak di bawah umur.
“Kasusnya memang tidak banyak, tapi tetap harus kami dampingi. Karena mayoritas berangkat dari pergaulan bebas dan kesiapan mental yang belum matang,” ujarnya.
Alih-alih hanya memproses administrasi, DP3AP2KB memilih memperkuat pendekatan pencegahan.
Edukasi remaja dilakukan lewat berbagai jalur, mulai dari sekolah, lingkungan masyarakat, hingga ruang-ruang konseling remaja.
Upaya ini dijalankan bersama KUA, Kemenag, penyuluh KB, serta Peserta Informasi Konseling Remaja (PIK-R) agar pesan yang disampaikan tidak terputus di satu titik saja.
Menurut Mujianto, peran keluarga justru menjadi kunci utama. Pengawasan orang tua dan kelekatan emosional dinilai sangat berpengaruh dalam membentuk keputusan anak, termasuk dalam urusan pernikahan.
“Kalau keluarga hadir, memberi perhatian dan ruang dialog, potensi pernikahan dini itu bisa ditekan,” katanya.
Sebagai informasi, regulasi saat ini memang memperbolehkan dispensasi nikah, meski usia minimal menikah telah disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Namun, BKKBN tetap mendorong usia ideal menikah yang lebih matang yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi.(mg2/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah