Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tarif Sewa Kios Terminal C di Blitar Dipatok Murah, Dishub Ingin Utamakan Pedagang Kecil

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 29 Desember 2025 | 23:00 WIB
SUMBANG PAD: Suasana aktivitas di depan kantor Dishub Kabupaten Blitar di Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat.
SUMBANG PAD: Suasana aktivitas di depan kantor Dishub Kabupaten Blitar di Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat.

BLITAR KAWENTAR – Tarif sewa kios terminal ditetapkan dengan angka yang sangat rendah, selaras dengan target pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif kecil.

Kebijakan ini menunjukkan keberlangsungan pedagang kecil lebih diutamakan dibanding mengejar pemasukan daerah. Karena capaian PAD dari sektor ini per tahunnya hanya berkisar Rp 9,1 juta dari total 17 kios yang tersedia.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati mengatakan, tarif sewa kios sengaja dipatok ringan agar pelaku usaha mikro tetap mampu bertahan di lingkungan terminal.

Di Terminal Kademangan, tarif sewa kios hanya Rp 20.000 per bulan, sementara di Terminal Sutojayan ditetapkan Rp 50.000 per bulan.

“Kami menyadari terminal adalah denyut nadi ekonomi bagi banyak pedagang kecil. Oleh karena itu, tarif sewa di Terminal Kademangan, kami tetapkan Rp 20.000 per bulan, sementara di Terminal Sutojayan Rp 50.000 per bulan,” ujarnya.

Jumlah kios yang aktif saat ini tercatat 14 unit di Terminal Sutojayan dan 3 unit di Terminal Kademangan.

Jika seluruh kios membayar penuh selama setahun, pemasukan daerah dari retribusi sewa kios hanya mencapai sekitar Rp 9.120.000.

Meskipun nominalnya kecil, tingkat kepatuhan pedagang dinilai cukup baik dan kontribusi PAD tersebut tercapai 100 persen pada 2025.

“Ini adalah bentuk simbiosis mutualisme. Kami memberikan tarif yang bersahabat sebagai dukungan ekonomi mikro dan para pedagang membalasnya dengan tertib membayar retribusi tepat waktu. Hasilnya, target PAD kami tercapai penuh,” tambah Anik.

Penetapan tarif tersebut memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023. Selain biaya sewa yang rendah, retribusi fasilitas umum seperti MCK juga telah dihapus untuk mendorong aktivitas ekonomi di kawasan terminal.

Dishub berharap kebijakan ini bukan hanya menjaga keberlangsungan pedagang kecil, melainkan juga mendorong terminal semakin hidup sebagai simpul ekonomi informal.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Training Center Persib Tak Kunjung Terealisasi, Bukan Sekadar Soal Dana

“Fokus kami bukan sekadar mengejar angka rupiah, tetapi bagaimana aset daerah ini bisa bermanfaat luas bagi masyarakat kecil untuk mencari nafkah. Jika terminal ramai dan pedagangnya sejahtera, maka fungsi pelayanan publik transportasi juga akan ikut terangkat,” pungkasnya.

Dengan skema tarif yang murah dan target PAD yang tidak tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memilih menjaga keberadaan pedagang sebagai bagian dari ekosistem terminal.

Harapannya, kawasan terminal tetap inklusif dan mampu menyerap tenaga kerja serta menggerakkan ekonomi mikro di sektor transportasi publik. (kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#sutojayan #tarif sewa #pendapatan asli daerah #dishub kabupaten blitar #PAD 2022 #terminal tipe c #Sewa Kios