Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dishub Kabupaten Blitar Siap Tindak Tegas Angkutan Umum Mati Kir demi Tekan Kecelakaan di Jalan

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 31 Desember 2025 | 02:21 WIB
TERTIB: Sejumlah kendaraan secara tertib mengikuti uji kir supaya dinyatakan laik jalan.
TERTIB: Sejumlah kendaraan secara tertib mengikuti uji kir supaya dinyatakan laik jalan.

BLITAR KAWENTAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar berencana memperketat pengawasan kelaikan armada angkutan barang dan umum di jalan raya melalui wacana penindakan lapangan secara intensif.

Langkah ini diambil sebagai respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pemilik kendaraan untuk melakukan uji kir, meski layanan tersebut kini sudah tidak dipungut biaya atau gratis.

Kepala Bidang Keselamatan Dishub Kabupaten Blitar, Widianto Kurniawan menyatakan, pihaknya akan menggandeng jajaran kepolisian untuk melakukan operasi gabungan.

Sasaran utamanya adalah kendaraan yang secara administrasi telah habis masa uji berkala (mati kir) serta kendaraan yang secara fisik menunjukkan tanda-tanda tidak layak jalan.

"Kami akan melakukan penegasan tindakan di lapangan bersama pihak kepolisian. Ini penting dilakukan karena kami melihat adanya penurunan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji berkala, padahal kelaikan teknis kendaraan adalah harga mati untuk keselamatan lalu lintas," ujarnya.

Data dishub menunjukkan, hingga 12 Desember 2025, jumlah kendaraan yang melakukan uji berkala baru mencapai 11.734 unit dari target tahunan sebanyak 13.384 unit. Fenomena ‘hukum terbalik’ ini menjadi pemicu utama munculnya wacana penindakan.

Dishub mencemaskan, banyaknya kendaraan yang beroperasi di jalanan Kabupaten Blitar, tanpa melalui verifikasi teknis yang standar.

Dari hasil pengujian yang sudah berjalan, dishub bahkan menemukan 169 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus karena mengalami kerusakan vital pada sistem pengereman dan kemudi.

Widianto menegaskan, jika kendaraan-kendaraan ini tetap nekat beroperasi tanpa perbaikan dan uji ulang, potensi kecelakaan fatal akan meningkat.

"Wacana penindakan di lapangan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau mengejar target angka, melainkan murni sebagai upaya mitigasi risiko kecelakaan. Kami ingin memastikan, setiap armada yang melintas di wilayah Kabupaten Blitar benar-benar dalam kondisi aman, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Dalam rencana penindakan tersebut, petugas tidak hanya akan memeriksa kelengkapan kartu uji elektronik, tetapi juga melakukan pengecekan visual terhadap kondisi fisik kendaraan.

Baca Juga: Joey Pelupessy ke Persib Bandung Kian Kuat? Isu Gantikan William Marcilio, Manajemen Dinilai Tak Main-main di Bursa Transfer

Bagi pelanggar, sanksi tegas mulai dari teguran hingga tindakan hukum sesuai aturan lalu lintas akan diberlakukan oleh pihak kepolisian.

Melalui rencana ini, Dishub Kabupaten Blitar berharap, para pemilik armada kembali proaktif memanfaatkan fasilitas uji kir gratis di kantor pengujian.

"Kami imbau pemilik kendaraan jangan menunggu terjaring operasi di lapangan. Mumpung gratis, silakan datang dan pastikan kendaraannya layak jalan demi keselamatan bersama," pungkas Widianto.(kho/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#kecelakaan #dishub kabupaten blitar #operasi gabungan #uji kir #angkutan umum