Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Warga Kawasan Hutan di Blitar Akhirnya Bisa Kantongi SHM setelah Puluhan Tahun Menanti, Begini Respon Bupati

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 2 Januari 2026 | 12:10 WIB
BERSYUKUR: Diah Hartatik menunjukkan SHM yang diperoleh dari ATR/BPN, usai tiga kali ini mengurus sertifikat PPTPKH.
BERSYUKUR: Diah Hartatik menunjukkan SHM yang diperoleh dari ATR/BPN, usai tiga kali ini mengurus sertifikat PPTPKH.

BLITAR KAWENTAR – Penantian panjang warga yang tinggal di kawasan eks hutan negara di Kabupaten Blitar akhirnya berbuah manis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan ribuan sertipikat hak milik (SHM) kepada masyarakat pada 29-30 Desember lalu.

Masyarakat mendapatkan sertifikat itu dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Sebelumnya mereka mengalami kendala dalam mengurus secara pribadi.

Seperti yang dialami oleh Diah Hartatik, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto mengaku, lega setelah bertahun-tahun menempati tanah tanpa alas hak yang jelas.

Selama ini, dia hanya tinggal di lahan tersebut tanpa sertifikat maupun dokumen kepemilikan apa pun.

“Dulu tidak ada surat sama sekali. Petok tidak ada, surat lain juga tidak ada. Hanya tempat tinggal saja. Saya sempat tidak percaya dengan adanya bantuan kepengurusan sertifikat ini, karena waktunya hanya dua bulan saja,” ujarnya.

Diah mengaku, upaya pengurusan serupa pernah dilakukan beberapa tahun lalu, namun tidak membuahkan hasil. Karena sebelumnya, tidak ada kabar dari pihak perangkat desa hingga ATR/BPN.

Maka dari itu, dia sudah tiga kali ini mengurus sertifikat tanah yang statusnya eks kawasan hutan. Tak ayal perempuan 41 tahun ini pesimis terhadap program dari Pemkab Blitar ini.

Menurut Diah, seluruh proses pengurusan dilakukan secara gratis dengan pendampingan penuh dari perangkat desa, mulai tingkat RT, RW, hingga pemerintah desa.

“Kemarin kumpul berkas Oktober, Desember sertifikatnya sudah jadi. Jujur saya sempat tidak percaya. Tapi ternyata benar. Kami sangat senang dan merasa sangat terbantu,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, penyerahan sertifikat PPTPKH dilakukan di Kantor Kabupaten Blitar (Kankab) dalam dua hari.

Baca Juga: Transfer Persib 2025 Kian Menggila! Jessie Lingard Masuk Radar, Bursa Putaran Kedua Super League Makin Panas

Total ada 3.132 sertifikat yang diserahkan kepada warga. Sertifikat ini tentunya diberikan kepada masyarakat yang berada di kawasan hutan, seperti Wonotirto, Bakung, Panggungrejo, Wlingi dan Gandusari.

Ia menjelaskan, Desa Tambakrejo menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak. Sekitar 20 persen penduduknya menempati tanah pemajakan dan 20 persen lainnya berada di lahan Perhutani.

Melalui program ini, warga akhirnya dapat menempati tanah tersebut dengan status hak milik yang sah.

“Semua sertifikat ini gratis, ditanggung ATR/BPN. Dulu banyak warga yang terjebak calo atau broker. Sekarang prosesnya dipercepat karena langsung dari kementerian dan selesai kurang dari tiga bulan,” tegasnya.

Rijanto menambahkan, untuk bidang tanah yang masih memiliki kendala, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat permasalahannya.(jar/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#gandusari #Bupati blitar #shm #Kabupaten Blitar #sertifikat hak milik #kawasan hutan #PPTPKH