BLITAR KAWENTAR – Petani di Kabupaten Blitar mendapatkan angin segar menyongsong musim tanam 2026.
Pemerintah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar menyosialisasikan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang cukup signifikan, mencapai rata-rata 20 persen dari harga sebelumnya.
DKPP Kabupaten Blitar minta petani juga ikut memantau harga pupuk di kios resmi.
Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura (STPH) DKPP Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo menjelaskan, kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pertanian yang telah mulai diberlakukan secara bertahap sejak akhir 2025.
Penurunan harga ini mencakup berbagai jenis pupuk yang menjadi kebutuhan vital petani lokal.
"Melalui kebijakan terbaru, pemerintah pusat telah menurunkan HET pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Blitar, kami pastikan informasi ini tersampaikan ke seluruh kecamatan agar petani mendapatkan haknya sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Berdasarkan data resmi DKPP Kabupaten Blitar, rincian perubahan harga tersebut adalah sebagai berikut: pupuk urea turun dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg; pupuk NPK Phonska turun dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg; pupuk ZA (khusus tebu) turun dari Rp 1.700/kg menjadi Rp 1.360/kg.
Selain itu, pupuk NPK Kakao turun dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640/kg dan pupuk organik turun dari Rp 800/kg menjadi Rp 640/kg.
Siswoyo menambahkan, penurunan harga ini diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi petani, mengingat pupuk merupakan komponen biaya yang sangat dominan dalam usaha tani.
Penurunan harga ini juga didukung dengan penetapan total alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Blitar 2026 yang mencapai 32.538.000 kg untuk urea dan 39.402.000 kg untuk NPK.
"Mulai 1 Januari 2026, pupuk subsidi sudah bisa ditebus. Stok telah disiapkan sesuai ketentuan pemerintah dan sistem penyaluran dipastikan siap. Petani yang sudah terdaftar di e-RDKK bisa menebus pupuk subsidi di kios atau PPTS sesuai harga HET," tegasnya.
Pihak DKPP Blitar akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk di 22 kecamatan guna memastikan kuota yang telah ditandatangani melalui Keputusan Kepala Dinas tertanggal 22 Desember 2025 benar-benar terserap secara tepat sasaran oleh petani yang berhak.
Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan produktivitas pangan di Kabupaten Blitar, khususnya padi dan jagung, dapat terus ditingkatkan pada 2026.
“Penyaluran pupuk subsidi 2026 dijalankan dengan prinsip 7T tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu sebagai komitmen bersama mendukung swasembada pangan nasional," pungkasnya. (kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah