BLITAR KAWENTAR - Kasus bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak diterima oleh Tumirah, warga Desa/Kecamatan Kesamben, ternyata diambil oleh orang lain. Tidak lain adalah ketua kelompok PKH yang sempat memegang kartu ATM dari perempuan lansia tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, mengatakan langsung menurunkan tim setelah adanya laporan yang viral di media sosial.
Tim dari bidang linjamsos bersama pendamping PKH diterjunkan untuk melakukan penelusuran di lapangan.
“Begitu ada laporan, kami langsung menugaskan staf dan berkoordinasi dengan pendamping PKH untuk melakukan cross check. Hasilnya, bantuan PKH tersebut memang disalahgunakan oleh oknum mantan ketua kelompok PKH,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, oknum tersebut mengakui telah menggunakan kartu PKH milik penerima manfaat untuk mencairkan bantuan selama kurun waktu dua tahun. Yakni, pada 2024 hingga 2025, uang yang seharusnya untuk Tumirah justru digunakan secara pribadi.
Mantan ketua PKH ini mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan dana tanpa ada paksaan. Pada 1 Januari 2026, uang bantuan tersebut sudah dikembalikan sepenuhnya kepada Tumirah.
“Total dana PKH yang disalahgunakan dan telah dikembalikan mencapai Rp 18,9 juta. Dengan pengembalian tersebut, kasus dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum, sebab Tumirah juga sepakat tidak membawa kasus ini ke polisi,” ungkapnya.
Meski demikian, Mikhael menegaskan akan melakukan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satunya dengan memperketat pengawasan dan memastikan kartu PKH dipegang langsung oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Pihaknya akan koordinasi dengan pendamping PKH untuk mengecek seluruh dampingan mereka. Menurutnya, kartu PKH harus dipegang oleh KPM, tidak boleh dititipkan kepada pihak lain.
Jika KPM mengalami keterbatasan seperti lansia, disabilitas, hidup sebatang kara dan ODGJ, lanjut Mikhael, proses pencairan tetap bisa dibantu oleh perangkat desa atau pendamping PKH. Namun, hal itu tanpa harus menyerahkan kartu ATM.
“Intinya kartu tetap dipegang penerima. Pencairan bisa dibantu, tapi kartunya jangan sampai dikuasai orang lain. Kami juga akan kembali melakukan pengecekan penyaluran bantuan PKH untuk memastikan seluruh KPM menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah