Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Wali Kota Blitar Tegaskan Tak Ada Pemecatan Petugas Kebersihan RSUD Mardi Waluyo, Ini Katanya

M. Subchan Abdullah • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:40 WIB
Wajah RSUD Mardi Waluyo yang kini menjadi hijau usai direnovasi.
Wajah RSUD Mardi Waluyo yang kini menjadi hijau usai direnovasi.

BLITAR KAWENTAR - Tak ingin adanya pemberhentian petugas kebersihan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardi Waluyo semakin panjang dan berlarut-larut. Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin langsung memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Mas Ibin, sapaan karib Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, mengaku tidak ada pemecatan terhadap petugas kebersihan di RSUD Mardi Waluyo. Menurut dia, tenaga kebersihan tersebut bekerja dengan sistem kontrak tahunan yang berakhir pada akhir Desember dan sebagian tidak diperpanjang.

“Tidak ada pemecatan. Memang kontrak kerja mereka sudah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan,” ungkapnya, (6/1/2025).

Dia menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang kontrak itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta penyesuaian anggaran daerah.

Selain itu, kebijakan efisiensi juga menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk mengurangi tenaga kerja.

“Pertimbangannya ada dua, yaitu kinerja yang dinilai belum maksimal serta kondisi anggaran yang memang mengharuskan adanya efisien,” katanya.

Kondisi serupa, jelas Mas Ibin, tidak hanya terjadi di RSUD Mardi Waluyo, tetapi juga di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

Sebelumnya, jumlah tenaga pendukung jasa lainnya di Kota Blitar tercatat mencapai lebih dari 1.300 orang.

“Bayangkan ada sekitar 1.300 tenaga pendukung, termasuk tenaga kebersihan ini. Makanya kita perlu ada evaluasi, khususnya ketersediaan anggaran,” akunya.

Selain itu, dia menilai penyebutan istilah pemecatan sepihak oleh pihak penyedia jasa, PT Sasana Bersaudara Indonesia (SBI), kurang tepat. Sebab, seluruh tenaga pendukung jasa lainnya memang bekerja dengan kontrak yang berakhir setiap akhir tahun.

“Semua tenaga pendukung jasa lainnya, baik yang dikelola OPD maupun pihak ketiga, kontraknya selesai setiap akhir Desember,” tegasnya.

Baca Juga: Nilai Fantastis Rp31,29 Miliar! Pemain Baru Persib Putaran Kedua Martin Pa Disebut Siap Merapat ke Bandung

Dia menyebutkan, rekrutmen kembali tenaga pendukung jasa harus mengacu pada Peraturan Wali (Perwali) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025, termasuk tentang mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Perekrutan harus mengikuti aturan yang berlaku. Itu yang kami minta kepada OPD maupun pihak ketiga,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, pemecatan petugas kebersihan di RSUD Mardi Waluyo menjadi sorotan pihak legislatif.

Pihak dewan meminta wali kota turun tangan langsung  dan mengambil keputusan yang bijak atas persoalan yang dinilai menyangkut hajat hidup warga tersebut. (mg2/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Syauqul Muhibbin #tenaga kebersihan #Mas Ibin #RSUD Mardi Waluyo #pemecatan #rumah sakit umum daerah #wali kota #Kota Blitar #Pemkot Blitar