BLITAR KAWENTAR – Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Blitar memasuki babak baru dengan dimulainya tahap kedua.
Tahapan tersebut berlangsung sejak 2 Januari 2026 dan berlaku sampai 9 Januari 2026. Pada tahap kedua ini sudah ada 89 CJH yang melakukan pelunasan.
Plt Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Blitar, Mun'im Sufufi menyatakan, berdasarkan data terkini sebanyak puluhan CJH telah resmi melunasi biaya keberangkatan pada tahap kedua ini. "Di tahap kedua ini sudah ada 89 CJH yang melakukan pelunasan," katanya.
Mun'im menjelaskan, progres ini merupakan kelanjutan positif dari tahap pertama. Hal ini terbukti dengan 69 persen CJH Kabupaten Blitar telah menyelesaikan pelunasan lebih awal.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim PHU Kemenag di berbagai bank penerima setoran, arus jemaah yang melakukan pelunasan pada hari ini diprediksi akan terus meningkat.
"Kami melihat antusiasme yang cukup tinggi di perbankan. Hingga saat ini sudah ada 89 jemaah yang tuntas melunasi di tahap kedua, dan kami optimistis jumlah ini akan terus bertambah mengikuti hasil pantauan di lapangan," ujarnya.
Selain faktor ekonomi, kendala yang paling sering ditemui adalah jemaah yang sedang menunggu proses penggabungan mahram atau sinkronisasi status kesehatan pasangan.
"Banyak jemaah yang masih menanti. Misalnya, suami sudah dinyatakan istitaah (mampu secara kesehatan) dan keluar izinnya, tetapi istrinya belum. Mereka cenderung menunggu agar bisa lunas dan berangkat bersama-sama," terangnya.
Kendati demikian, dia bisa mewajari hal tersebut karena memang biasanya CJH ingin berangkat bersama keluarga atau pasangannya.
"Kami sangat memahami kekhawatiran jemaah jika salah satu lunas namun pasangannya ternyata tidak memenuhi syarat kesehatan," tambahnya.
Sebagai upaya percepatan, Kemenag Kabupaten Blitar terus melakukan koordinasi intensif dengan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Hal ini dilakukan untuk selalu mengingatkan jemaah agar segera melakukan pengecekan kesehatan sebagai syarat utama pelunasan.
"Jadi memang harus dikejar ya, karena batasnya sampai 9 Januari 2026," pungkasnya. (kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah