BLITAR KAWENTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mencatat baru tujuh partai politik (parpol) yang telah melakukan pemutakhiran data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berkelanjutan.
Padahal, proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelengkapan administrasi partai sebagai prasyarat keikutsertaan dalam pemilu mendatang.
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya menjelaskan, Sipol digunakan untuk memutakhirkan sejumlah komponen utama partai politik. Di antaranya, kepengurusan, keanggotaan, keterpenuhan kuota perempuan, serta keberadaan kantor partai.
“Empat hal itu yang menjadi objek pemutakhiran data di Sipol. Jadi bukan hanya soal pengurus, tapi juga anggota, kuota perempuan, hingga lokasi kantor dan lain-lain,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Dia menyebutkan, pemutakhiran data parpol dilakukan secara berkelanjutan dalam dua periode, yakni semester I dan semester II setiap tahunnya.
Saat ini, KPU masih menyelesaikan pemutakhiran data semester II untuk tahun 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga Desember lalu. “Ini masih untuk yang semester II periode tahun lalu,” ungkapnya.
Menurut Rangga, belum optimalnya partisipasi seluruh parpol dalam pemutakhiran data ini dipengaruhi sejumlah kendala. Salah satunya adalah proses internal partai yang belum rampung, terutama terkait pergantian kepengurusan.
“Banyak partai yang sedang atau sudah melakukan musyawarah kepengurusan, tetapi surat keputusan pengurus barunya belum diperbarui atau belum disahkan oleh pimpinan partai,” ungkapnya. (mg2/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah