BLITAR KAWENTAR – Penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 di Kota Blitar mulai berjalan. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM dan Naker) Kota Blitar berharap perusahaan bisa mematuhi dan menerapkan UMK tersebut.
Pihaknya akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pengupahan terbaru tersebut. Hingga saat ini kondisi hubungan industrial di Bumi Bung Karno terpantau kondusif.
Meski telah membuka posko pengaduan khusus UMK 2026, belum ada satu pun laporan keberatan atau sengketa yang masuk.
"Sampai hari ini, posko pengaduan UMK 2026 masih nihil laporan. Kami belum menerima pengaduan dari pekerja," kata Kepala Dinkop UM dan Naker Kota Blitar, Juyanto kepada Jawa Pos Radar Blitar, Kamis (8/1/2025).
Sebagaimana diketahui, UMK 2026 Kota Blitar telah ditetapkan sebesar Rp 2.634.600. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,3 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2025 lalu.
Kenaikan ini diharapkan mampu mengimbangi biaya hidup serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemkot Blitar, jelas Juyanto, menaruh harapan besar agar seluruh perusahaan, baik skala menengah maupun besar, mematuhi besaran upah yang telah disepakati.
Sebagai langkah antisipasi, Dinkop UM dan Naker telah tancap gas melakukan sosialisasi sejak akhir Desember 2025.
"Sosialisasi tersebut sangat penting untuk menyamakan persepsi antara pemberi kerja dan pekerja. Tujuannya jelas, agar semua paham regulasi dan menghindari gejolak di kemudian hari. Kita ingin menjamin kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan keberlangsungan usaha," imbuhnya.
Dia mengatakan, kepatuhan terhadap UMK bukan sekadar soal angka di atas kertas. Hal ini berkaitan erat dengan terciptanya iklim investasi yang sejuk di daerah.
Dengan upah yang layak dan hubungan industrial yang harmonis, Kota Blitar diharapkan menjadi magnet bagi investor untuk menanamkan modalnya, yang pada akhirnya akan menumbuhkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan lebih luas. (sub)
Editor : M. Subchan Abdullah