BLITAR KAWENTAR –Kabar pencairan gaji ketiga belas pensiunan kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan YouTube.
PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan penyaluran gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan tunjangan sebagai bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan ASN purnabakti.
Informasi ini cepat viral dan memicu berbagai spekulasi, termasuk soal rapelan dan kenaikan pensiun.
Dalam penjelasan yang beredar, gaji ketiga belas pensiunan disebut akan dibayarkan tanpa proses pengajuan maupun autentikasi ulang.
Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data tambahan karena pembayaran dilakukan secara otomatis sesuai data kepesertaan yang telah tervalidasi.
Namun, seiring meluasnya isu tersebut, PT TASPEN menilai perlu adanya pelurusan agar publik tidak mencampuradukkan antara kebijakan gaji ketiga belas dengan isu rapelan maupun kenaikan pensiun yang hingga kini belum ditetapkan pemerintah.
Gaji Ketiga Belas Resmi, Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2025
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa penyaluran gaji ketiga belas telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan selama menjalankan tugas.
“Pembayaran ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra. Ia memastikan seluruh proses dilakukan tepat waktu dan tanpa pungutan biaya apa pun.
Klarifikasi Tegas TASPEN soal Rapelan dan Kenaikan Pensiun
Di sisi lain, TASPEN secara tegas meluruskan isu rapelan gaji pensiun dan kenaikan pensiun yang kerap dikaitkan dengan pencairan gaji ketiga belas.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025, TASPEN Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok.
Besaran rapelan, apabila suatu saat ditetapkan, sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, dan regulasi yang berlaku.
Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal yang sama, apalagi maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.
TASPEN menegaskan komitmennya memberikan layanan terbaik melalui prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama untuk menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi hanya disampaikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, kantor cabang TASPEN, serta situs taspen.co.id.
Hingga ada pengumuman resmi pemerintah, seluruh isu rapelan dan kenaikan pensiun dipastikan belum berlaku.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.