BLITAR KAWENTAR - Distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 di Kabupaten Blitar dipastikan telah siap menjangkau seluruh wilayah.
Alokasi pupuk subsidi untuk 22 kecamatan secara resmi telah ditetapkan sebagai upaya memberikan kepastian pasokan bagi petani sejak awal tahun.
Penetapan ini dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar yang telah ditandatangani pada akhir Desember 2025.
Dengan begitu, mekanisme distribusi dapat langsung berjalan mulai Januari 2026. Untuk itu, pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani yang berhak sejak 1 Januari 2026.
“Mulai 1 Januari 2026, pupuk subsidi sudah tersedia dan bisa ditebus oleh petani yang memenuhi syarat sesuai data yang tercatat,” ujar Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura (STPH) DKPP Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan data resmi DKPP, total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Blitar mencapai puluhan ribu ton.
Rinciannya, pupuk urea dialokasikan sebesar 32.538.000 kilogram, sedangkan pupuk NPK mencapai 39.402.000 kilogram.
Seluruh alokasi tersebut disebar ke 22 kecamatan dengan besaran yang disesuaikan dengan luas lahan dan potensi pertanian di masing-masing wilayah.
Kecamatan Panggungrejo tercatat sebagai penerima alokasi urea terbesar dengan kuota 2.989.355 kilogram, disusul Kecamatan Gandusari sebesar 2.852.532 kilogram.
Siswoyo menjelaskan, penyaluran pupuk subsidi pada 2026 tetap mengacu pada prinsip 7T yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu.
Prinsip ini diterapkan untuk memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Penyaluran kami lakukan secara ketat agar pupuk subsidi betul-betul mendukung produktivitas pertanian dan program swasembada pangan nasional,” katanya.
Dia menambahkan, petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat melakukan penebusan pupuk di kios resmi atau penyalur pupuk terdaftar dan tertunjuk (PPTS).
Penebusan dilakukan dengan mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan kepastian alokasi yang sudah ditetapkan sejak dini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berharap tidak terjadi hambatan distribusi di tingkat lapangan.
DKPP juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar dan mampu menjaga produktivitas komoditas unggulan Kabupaten Blitar, seperti padi dan jagung, sepanjang 2026. (kho/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah