Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jangan Sampai Tidak Kebagian, Segini Alokasi Pupuk Subsidi Urea dan NPK untuk Petani di Kabupaten Blitar

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 12 Januari 2026 | 13:05 WIB
‎DIRAWAT: Seorang petani di Kecamatan Nglegok saat merawat tanaman padi miliknya.
‎DIRAWAT: Seorang petani di Kecamatan Nglegok saat merawat tanaman padi miliknya.

‎BLITAR KAWENTAR – Kesiapan menjaga keberlanjutan produksi pertanian daerah melalui jaminan ketersediaan dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2026 ditegaskan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar.

Pada 2026, pupuk urea dialokasikan 32.538.000 kilogram dan pupuk NPK mencapai 39.402.000 kilogram.

Langkah ini dipandang strategis untuk menopang ketahanan pangan sekaligus memastikan aktivitas tanam petani berjalan tanpa hambatan sejak awal tahun.

‎‎Kepala Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura (STPH) DKPP Kabupaten Blitar, Siswoyo Adi Prasetyo menyampaikan, mulai 1 Januari 2026, petani sudah dapat menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

"Seluruh sistem penyaluran, mulai dari administrasi hingga kesiapan stok, dipastikan telah siap digunakan oleh petani yang berhak menerima," jelasnya.

‎‎Kepastian tersebut didukung dengan terbitnya Keputusan Kepala DKPP Kabupaten Blitar tertanggal 22 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, pemerintah daerah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah pusat guna mendukung keberlanjutan masa tanam di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.‎

‎Siswoyo menjelaskan, total alokasi pupuk bersubsidi yang disiapkan pada 2026 terbilang besar. Pupuk urea dialokasikan 32.538.000 kilogram, sementara pupuk NPK mencapai 39.402.000 kilogram.

"Seluruh alokasi tersebut didistribusikan ke 22 kecamatan sesuai kebutuhan petani yang telah terdata," tuturnya.

‎‎Jaminan ketersediaan pupuk ini dinilai sangat penting mengingat peran strategis petani lokal dalam menjaga pasokan pangan daerah.

Dengan suplai pupuk yang tepat waktu dan sesuai kebutuhan, pemerintah daerah berharap produktivitas komoditas utama, seperti padi dan jagung, dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.

‎‎Sebagai gambaran, pada 2025, Kabupaten Blitar diperkirakan mencatat surplus beras sebesar 26.324 ton. Tren positif tersebut diharapkan dapat berlanjut pada 2026 dengan dukungan input pertanian yang memadai, terutama pupuk bersubsidi.

‎Dalam pelaksanaannya, DKPP Kabupaten Blitar menegaskan komitmen menerapkan prinsip 7T, yakni tepat sasaran, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat mutu.

"Prinsip ini menjadi acuan agar penyaluran pupuk benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani," tegasnya.

‎Petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) diimbau segera memanfaatkan alokasi pupuk bersubsidi tersebut melalui kios atau penyalur pupuk terdaftar (PPTS) sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan dukungan ini, Pemkab Blitar optimistis program swasembada pangan daerah dan nasional dapat terus berjalan secara berkelanjutan. (kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#petani #Kabupaten Blitar #pupuk subsidi #urea #npk #alokasi pupuk 2026 #DKPP Kabupaten Blitar