BLITAR – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menegaskan komitmennya dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dari korupsi. Tidak hanya itu, juga berkomitmen untuk melayani para pencari keadilan. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja dan fakta integritas oleh seluruh jajaran PN Blitar, Senin (12/1).
Ketua PN Blitar, Derman P. Nababan, mengatakan penandatanganan perjanjian kerja dilakukan untuk periode satu tahun ke depan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim dan keluarga besar PN Blitar, termasuk pimpinan pengadilan.
“Hari ini (red, kemarin) saya bersama Wakil Ketua PN Blitar, seluruh hakim, dan keluarga besar PN Blitar melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja untuk satu tahun ke depan,” ujar Derman.
Ia menjelaskan, penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja yang sebelumnya telah ia tandatangani bersama Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Selain perjanjian kerja, PN Blitar juga melakukan penandatanganan fakta integritas sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.
Menurut Derman, penandatanganan fakta integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Fakta Integritas. Aturan tersebut mewajibkan seluruh lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menandatangani fakta integritas setiap tahun.
“Fakta integritas ini menjadi dasar dalam pembangunan zona integritas, baik wilayah bebas dari korupsi maupun wilayah birokrasi bersih dan melayani,” jelasnya.
Ke depan, PN Blitar menargetkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Derman menegaskan, seluruh jajaran pengadilan harus menjadikan fakta integritas sebagai pengingat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh hakim dan keluarga besar PN Blitar memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan. Menurutnya, setiap proses persidangan harus dilaksanakan secara objektif, adil, dan tidak memihak kepentingan pihak mana pun.
“Kami berkomitmen melaksanakan peradilan yang bebas dan tidak memihak, independen dari kepentingan siapa pun, termasuk kepentingan pemerintah maupun pihak lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Derman mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi kinerja aparat pengadilan. PN Blitar telah menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses persidangan maupun pelayanan pengadilan.
“Kami memiliki sarana pengaduan atau whistle blowing system. Pengaduan bisa disampaikan ke PN Blitar, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung melalui Sistem Pengawasan (Siwas) secara online,” katanya.
Baca Juga: Sambut Program Kerja 2026 ATR/BPN, Sekjen Dalu Agung Ajak Jajaran Perkuat Kolaborasi
Ia menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan. Oleh karena itu, Derman mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat pencari keadilan untuk bersama-sama membangun zona integritas di wilayah hukum PN Blitar.
“Kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Blitar Raya, baik Kota maupun Kabupaten Blitar, untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana