Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hearing Dengan DPRD, Empat Organisasi Pemerintah Desa Kabupaten Blitar Tuntut ADD Tak Turun

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:41 WIB
Empat Organisasi Pemerintah Desa melakukan rapat dengar dengan DPRD Kabupatn Blitar.
Empat Organisasi Pemerintah Desa melakukan rapat dengar dengan DPRD Kabupatn Blitar.

Blitar - Polemik anggaran desa masih belum usai meski empat organisasi desa melakukan rapat dengar dengan DPRD Kabupaten Blitar beserta organisasi perangkat desa teknis membahas alokasi dana desa (ADD), kemarin (12/1). Mereka dijanjikan tiga hari lagi oleh dewan untuk penentuan nasib keuangan desa 2026.

Puluhan kepala desa dan perangkat desa memenuhi kantor DPRD Kabupaten Blitar. Bahkan, polisi sempat melakukan pengamanan, padahal hanya sebuah hearing. Sebab dikhawatirkan menimbulkan kericuhan.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Blitar, Rudy Puryono mengatakan, hearing tersebut dihadiri lebih dari 30 orang yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa, serta perwakilan organisasi pemerintah desa lainnya.

“Kehadiran kami hari ini bukan semata-mata memperjuangkan kepala desa, perangkat, atau BPD. Tapi memperjuangkan desa secara menyeluruh, termasuk pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya usai hearing.

Dia melanjutkan, DPRD belum dapat memberikan keputusan dalam pertemuan tersebut. Pasalnya, DPRD bukan penentu kebijakan teknis anggaran. Namun, DPRD berjanji akan mengundang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mengkaji ulang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang telah disahkan.

Tuntutan yang disampaikan organisasi desa tidak berlebihan. Pihaknya tidak meminta kenaikan anggaran, melainkan meminta ADD dikembalikan paling tidak sama dengan tahun sebelumnya karena dinilai sebagai hak desa.

“Tadi disampaikan pimpinan DPRD akan ada undangan resmi kepada TAPD untuk mengkaji ulang APBD. Kami tidak muluk-muluk. Kami hanya mengingatkan bahwa ADD itu hak desa yang harus dikembalikan, minimal sama seperti tahun lalu,” tegasnya.

Meski demikian, Rudy menginstruksikan seluruh kepala desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dia menegaskan tidak boleh ada penurunan kualitas pelayanan publik di desa meskipun terjadi penurunan anggaran. Jika penurunan ADD tidak dikoreksi, dampaknya akan sangat luas.

Sejumlah kegiatan desa terancam tidak bisa dianggarkan, mulai dari insentif kader, guru madrasah diniah (madin), guru TK nonsertifikasi, hingga kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) dan kebutuhan operasional lainnya.

“Kalau ADD tidak dikembalikan, dampaknya luar biasa. Banyak kegiatan terpaksa dihilangkan. Ini jelas akan berpengaruh terhadap pelayanan publik di desa. Kalau tidak ada jaminan ADD dikembalikan, saya yakin situasi bisa gaduh. Bisa terjadi hearing jilid dua,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai menyatakan, aspirasi pemerintah desa akan menjadi perhatian DPRD. DPRD berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara organisasi desa dan TAPD agar kebijakan anggaran ke depan dapat lebih berpihak pada kebutuhan desa.

“Kami berencana mengundang TAPD dan Badan Anggaran DPRD untuk evaluasi kegiatan pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya penyerapan anggaran 2025. Untuk bekal pada 2026 ini. Bila ada anggaran bisa jadi dialihkan untuk desa,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#desa #add #Kepala Desa #blitar #TAPD #bpd #DPRD #pkdi