Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Perlintasan Tanpa Palang Pintu Kereta Api Jadi Titik Rawan Kecelakaan

M. Subchan Abdullah • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:30 WIB
Photo
Photo

BLITAR KAWENTAR – Pencegahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan menjadi salah satu perhatian Polsek Sanankulon. Personel polsek secara rutin melaksanakan patroli sekaligus pengecekan di sejumlah perlintasan kereta api, khususnya pada titik-titik yang tidak dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga.
‎ ‎
Di wilayah hukum Polsek Sanankulon, terdapat sejumlah perlintasan kereta api yang dinilai rawan. Setidaknya ada enam titik perlintasan yang berada di sepanjang Desa Sanankulon dan Desa Kalipucung. Dari jumlah tersebut, 4 titik diketahui tidak memiliki penjaga, 1 titik telah dilengkapi penjaga dan palang pintu, serta 1 titik berupa jembatan layang dengan ketinggian sekitar 3,7 meter yang berada di Dusun Kalipucung.

‎‎Kanit Samapta Polsek Sanankulon, Aiptu Rudy Sudjarwo mengatakan, patroli dengan sasaran perlintasan kereta api ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meminimalisasi risiko kecelakaan. Menurutnya, perlintasan tanpa palang pintu atau penjaga memiliki potensi bahaya yang tinggi jika pengguna jalan tidak waspada. ‎“Patroli ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan yang melintas,” ujarnya.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat melintasi rel kereta api. Pengguna jalan diminta untuk memastikan kondisi aman sebelum menyeberang. ‎“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak menyeberang rel kereta api. Tengok kanan dan kiri terlebih dahulu sebelum melintas,” katanya.

‎‎Selain patroli dan imbauan, Polsek Sanankulon juga melakukan pengecekan terhadap kelengkapan instrumen keselamatan di sekitar perlintasan kereta api. Instrumen yang dimaksud meliputi rambu peringatan, rambu tanda bahaya, serta penanda lain yang wajib terpasang di titik perlintasan.

‎‎Aiptu Rudy menegaskan, apabila petugas menemukan perlintasan yang dinilai rawan namun belum dilengkapi rambu peringatan yang memadai, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Koordinasi ini dilakukan agar langkah pencegahan dapat segera diambil. ‎“Kami tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak KAI apabila menemukan titik perlintasan yang rawan atau berpotensi menimbulkan kecelakaan, sehingga dapat dipasang rambu peringatan yang sesuai,” pungkasnya. (*)

Editor : Satria Wira Yudha Pratama
#kecelakaan kereta api #patroli polisi #Polsek Sanankulon #Polres Blitar Kota #perlintasan kereta api