Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Darurat Angka Kasus Perceraian ASN di Lingkup Pemkab Blitar Melonjak, Ini Sejumlah Faktor Penyebabnya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 16 Januari 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi cerai ASN Kabupaten Blitar
Ilustrasi cerai ASN Kabupaten Blitar

BLITAR KAWENTAR – Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melonjak tajam.

Sepanjang 2025 lalu, tercatat ada 52 pengajuan izin cerai yang masuk. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, berdasarkan data Januari hingga Desember 2025, sebanyak 52 ASN mengajukan permohonan persetujuan gugatan perceraian kepada Bupati Blitar. P

adahal, pada 2024 lalu, jumlah pengajuan izin cerai hanya 24 kasus.

“Angka ini memang meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun begitu, kami sudah melakukan mekanisme mediasi, baik di instansi masing-masing dan di tingkat internal pemkab,” ungkapnya kepada Koran ini kemarin (15/1).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN yang hendak mengajukan perceraian wajib memperoleh izin dari kepala daerah.

Dari total 52 pengajuan izin cerai yang masuk sepanjang 2025, sebanyak 30 permohonan telah diterbitkan surat keterangan rekomendasi atau izin dari Bupati Blitar.

Budi memaparkan terdapat beberapa faktor utama yang memicu tingginya angka perceraian di kalangan ASN. Faktor paling dominan adalah perselisihan yang terjadi secara terus-menerus antara suami dan istri.

Bahkan, perselisihan itu membuat tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

“Selain itu, ada juga faktor salah satu pihak meninggalkan pasangannya tanpa izin dan tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin. Maka dari itu, sang istri memutuskan untuk cerai,” ungkapnya.

Faktor pemicu lainnya adalah adanya perbuatan zina atau selingkuh yang dilakukan oleh salah satu pihak. Kondisi tersebut membuat pasangan merasa tidak bisa lagi menerima dan memilih menempuh jalur perceraian.

Secara teknis, BKPSDM Kabupaten Blitar menjalankan sejumlah tahapan sebelum izin cerai diberikan. Proses diawali dengan pemanggilan kedua belah pihak untuk klarifikasi, kemudian dilanjutkan dengan upaya mediasi.

Hasil pemeriksaan dan mediasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Blitar.

“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi bahan pertimbangan bagi bupati untuk memberikan izin atau tidak terhadap permohonan perceraian ASN yang bersangkutan,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

 

Editor : M. Subchan Abdullah
#angka perceraian #Kabupaten Blitar #pemicu #Pemkab Blitar #penyebab #kasus perceraian ASN