Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dishub Kabupaten Blitar Beberkan Progres Sertifikasi Dermaga Penyeberangan Sungai Brantas

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 19 Januari 2026 | 15:05 WIB

‎TINJAU LOKASI: Anggota Dishub Kabupaten Blitar saat memeriksa lokasi dermaga penyeberangan Brantas.
‎TINJAU LOKASI: Anggota Dishub Kabupaten Blitar saat memeriksa lokasi dermaga penyeberangan Brantas.

BLITAR KAWENTAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar melakukan pendampingan proses sertifikasi titik penyeberangan Dermaga Brantas atau dikenal tambangan Brantas di wilayah Kabupaten Blitar. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan kelayakan operasional penyeberangan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati menjelaskan, hingga saat ini pendamping ketua paguyuban penyeberangan masih dalam tahap pengumpulan data-data administrasi yang dibutuhkan sebagai syarat awal sertifikasi.

"Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk tahapan berikutnya dalam proses perizinan," ungkapnya.

‎Setelah data terkumpul dan dinyatakan lengkap, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pengukuran kapal. Pengukuran ini diperlukan untuk memastikan spesifikasi teknis kapal sesuai dengan standar keselamatan pelayaran yang ditetapkan oleh regulator.

‎Sebelumnya, aktivitas penyeberangan di Dermaga Brantas sebenarnya telah memiliki izin operasional.

Namun, seiring adanya pelimpahan kewenangan, seluruh perizinan tersebut harus diajukan ulang sesuai aturan terbaru.

"Kondisi ini membuat proses sertifikasi harus dimulai kembali dari tahap administrasi," sambungnya.

‎Dalam pendataan yang dilakukan, dishub mencatat tidak seluruh armada penyeberangan memiliki izin yang aktif. Sebagian kapal masih beroperasi dengan mengantongi izin, sementara sebagian lainnya harus mendapatkan pembaruan.

"Kondisi ini juga menjadi bagian dari evaluasi dalam proses sertifikasi titik penyeberangan," terangnya.

‎Anik menambahkan, kewenangan sertifikasi penyeberangan Dermaga Brantas berada di bawah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Probolinggo.

Dengan demikian, proses perizinan dan sertifikasi tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga: PELATARAN, Solusi untuk Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

‎Sebagai informasi, hingga saat ini ada 13 titik penyeberangan Dermaga Brantas di Kabupaten Blitar. Dari 13 titik penyeberangan, diketahui tersebar pada tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar.

‎“Satu di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon. Dua di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat. Empat di Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat. Dua di Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat. Tiga di Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi. Dan satu di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi,” paparnya.

‎Dishub Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pendampingan akan terus dilakukan agar proses sertifikasi berjalan lancar.

Selain itu, aktivitas penyeberangan di Dermaga Brantas dapat beroperasi sesuai ketentuan keselamatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#sertifikasi #sungai brantas #dishub kabupaten blitar #tambangan brantas #dermaga penyeberangan