Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dinkop Sebut Puluhan KDMP di Kabupaten Blitar Sudah Beroperasi, Ini Faktanya

M. Subchan Abdullah • Selasa, 20 Januari 2026 | 11:00 WIB
58 KDMP Sudah Beroperasi, 139 Masih dalam Tahap Pembangunan
58 KDMP Sudah Beroperasi, 139 Masih dalam Tahap Pembangunan

KANIGORO, Radar Penataran – Percepatan pendirian dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar terus berjalan. Hingga saat ini, sebanyak 139 koperasi telah memasuki tahap pembangunan fisik gedung, bahkan sudah ada puluhan yang beroperasi. Tak hanya itu, di lapangan sudah ada 58 koperasi yang mulai beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni mengatakan, dari total 248 desa dan kelurahan, seluruhnya sudah memiliki koperasi. Namun tidak semuanya langsung beroperasi. “Dari 248 koperasi yang sudah terbentuk, saat ini ada 58 koperasi yang sudah mulai beroperasi dan menjalankan kegiatan usaha,” ujarnya, kemarin (19/1).

Koperasi yang telah beroperasi tersebut terus mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari diskopum. Sebab, program KDMP dijalankan dengan tenggat waktu yang cukup terbatas sehingga masih ditemukan berbagai kendala di lapangan. Pendirian KDMP mengalami kendala yang beragam. Yakni, mulai dari kesiapan pengurus hingga ketersediaan tempat usaha yang belum representif.

Tidak hanya itu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, lanjut Sri, pemerintah desa memiliki kewajiban menyediakan lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Di luar itu, tidak ada kontribusi lain yang dibebankan kepada pemerintah desa dalam tahap awal. “Pemerintah desa hanya diwajibkan menyiapkan lahan. Untuk pembiayaan pembangunan dan operasional, nantinya diatur melalui skema pembiayaan khusus,” jelasnya.

Sri menyebut pembangunan gedung dan sarana prasarana koperasi direncanakan dibiayai melalui dana desa (DD). Meski demikian, hingga kini ketentuan teknis terkait realisasinya masih menunggu aturan lanjutan. Adapun plafon pembiayaan maksimal yang dapat diakses setiap desa mencapai Rp 3 miliar. Rinciannya, Rp 2,5 miliar untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana, serta Rp 500 juta untuk operasional dan modal usaha. Pembiayaan itu nantinya dibayarkan secara bertahap dengan skema angsuran selama 6 tahun.

Selain itu, diskopum mencatat tiga KDMP di Kabupaten Blitar telah menerima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bantuan tersebut diberikan kepada KDMP di Desa Ngreco, Kecamatan Selorejo; Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro; dan Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, berupa sarana budi daya ikan sistem bioflok. “Bantuannya berupa kolam bioflok, benih lele, pakan, dan obat-obatan. Ini disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sri menambahkan, mayoritas KDMP saat ini masih bergerak di sektor perdagangan sembako. Namun, ada pula yang mulai mengembangkan usaha sesuai potensi lokal, seperti toko pakan ikan dan budi daya perikanan. Prinsipnya, usaha koperasi menyesuaikan kebutuhan anggota dan potensi lingkungan sekitar. Tak hanya itu, sejumlah KDMP juga mulai menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Bulog, gapoktan, BUMDes, hingga menjadi pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). “KDMP di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, sudah menjadi pemasok MBG. Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, dan Kelurahan/Kecamatan Wlingi juga sedang berproses. Banyak yang masih tahap komunikasi karena penyesuaian harga,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#EkonomiDesa #KDMPBlitar #PemberdayaanUMKM #danadesa #koperasi