Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠Pengadaan Lampu Traffic Light di Perempatan Kawedusan Ponggok Blitar Telan Ratusan Juta, Untuk Apa Saja?

M. Subchan Abdullah • Selasa, 20 Januari 2026 | 11:12 WIB
Titik traffic light baru yang berada di simpang empat Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok.
Titik traffic light baru yang berada di simpang empat Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok.

PONGGOK, Radar Penataran – Simpang empat Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, kini telah dilengkapi dengan fasilitas traffic light. Pengadaannya telah dialokasikan melalui anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Lampu lalu lintas tersebut menjadi satu-satunya traffic light baru yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam tahun ini, di luar titik jalan provinsi.


‎Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Kabupaten Blitar, Kurniawan Wibowo menjelaskan, pengadaan traffic light di Desa Kawedusan dilakukan untuk mendukung keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. Simpang empat tersebut dinilai membutuhkan pengaturan lalu lintas karena aktivitas kendaraan yang cukup padat. “Kami ada pengadaan satu traffic light di wilayah Kawedusan,” ujarnya, saat dikonfirmasi terkait keberadaan traffic light baru di wilayah Kabupaten Blitar.


‎‎Dia menyampaikan, pengadaan traffic light di Desa Kawedusan telah dialokasikan melalui anggaran Dishub Kabupaten Blitar dengan nilai sekitar Rp 300 juta. Anggaran tersebut mencakup perangkat lampu lalu lintas beserta kelengkapan pendukungnya, termasuk desain dan pemasangan. Traffic light ini sudah beroperasi dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Dia berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan.


Sementara itu, kewenangan Dishub Kabupaten Blitar hanya mencakup traffic light yang berada di ruas jalan kabupaten. Sementara itu, traffic light yang berada di jalan provinsi, termasuk yang berada di kawasan simpang empat Dusun Poluhan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Itu bukan kami. Yang menyelenggarakan dari provinsi, karena jalannya jalan provinsi,” jelasnya.


‎‎Diketahui, keberadaan traffic light lama di kawasan Poluhan sempat dikeluhkan oleh pengendara lantaran menutupi traffic light yang aktif. Kurniawan menjelaskan, proses tersebut seharusnya memang ditindaklanjuti oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah provinsi, termasuk pembersihan lokasi. ‎Kendati demikian, berdasarkan pantauan dari Radar Penataran, traffic light lama di kawasan Poluhan tersebut sudah dilepas. Dengan begitu, traffic light yang baru tidak terhalang oleh traffic light lama sebagaimana yang sempat dikeluhkan oleh pengendara. (kho/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#TrafficLightKawedusan #KeselamatanJalan #DishubBlitar #LaluLintasPonggok #InfoBlitar