Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Belasan Ribu Perkara Telah Ditangani PN Blitar Sepanjang 2025, Terbanyak dari Kasus Ini

M. Subchan Abdullah • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:30 WIB

 

16 Ribu Perkara Ditangani PN Blitar Selama 2025, Paling Banyak Tipiring Lalu Lintas
16 Ribu Perkara Ditangani PN Blitar Selama 2025, Paling Banyak Tipiring Lalu Lintas

SANANWETAN, Radar Penataran - Pengadilan Negeri (PN) Blitar mencatat beban perkara yang cukup tinggi sepanjang 2025. Ribuan perkara, baik pidana maupun perdata, telah disidangkan dengan dominasi pelanggaran lalu lintas. Totalnya mencapai 16 ribu perkara yang telah ditangan PN Blitar selama 2025 dan paling banyak tindak pidana ringan (tipiring) lalu lintas.

Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat mengungkapkan, sepanjang 2025 tercatat hampir 500 perkara pidana yang ditangani. Jumlah tersebut terdiri atas perkara pidana biasa, pidana umum, pidana khusus, serta pidana anak. “Untuk pidana biasa ada 476 perkara, sementara perkara pidana anak sekitar 25 berkas. Kalau digabung, totalnya hampir 500 berkas perkara pidana,” ujarnya.

Iqbal melanjutkan, selain perkara pidana, PN Blitar juga menangani ratusan perkara perdata. Perkara gugatan perdata tercatat hampir 200 berkas, sedangkan perkara permohonan perdata jumlahnya lebih dari 400 berkas.

Sementara itu, dalam perkara perdata, gugatan hampir 200 perkara yang disidangkan oleh PN Blitar. Lalu, perdata permohonan lebih dari 400 perkara. Maka dari itu, total perkara perdata mendekati 600 berkas. “Dengan demikian, tanpa menghitung perkara pelanggaran lalu lintas, total perkara pidana dan perdata yang masuk ke PN Blitar sepanjang 2025 sudah menembus angka seribu lebih berkas yang kami sidangkan,” ungkapnya.

Namun, angka tersebut melonjak tajam jika memasukkan perkara pidana ringan, khususnya pelanggaran lalu lintas. Iqbal menyebut, sepanjang 2025, perkara tilang atau pelanggaran lalu lintas yang disidangkan mencapai lebih dari 16 ribu berkas dan semuanya disidangkan. Hal ini karena wilayah hukum PN Blitar mencakup Kota dan Kabupaten Blitar.

Selain tilang, terdapat pula perkara pidana cepat dengan jumlah sekitar 30 hingga 40 berkas. Perkara jenis ini harus diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan pada hari yang sama saat dilimpahkan oleh penyidik. “Pidana cepat itu langsung disidangkan dan harus diputus saat itu juga. Contohnya tindak pidana ringan seperti pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta atau perkara dengan ancaman pidana maksimal 6 bulan,” terangnya.

-Baca Juga: 3 Ruang Sekolah Hampir Digusur SDN Tlogo 2 Direncanakan untuk KDMP Masih Tunggu Hasil Musdes

Iqbal menambahkan, tingginya jumlah perkara, khususnya pelanggaran lalu lintas, menempatkan PN Blitar sebagai salah satu pengadilan dengan beban perkara terbanyak di Jawa Timur. “Untuk kategori pelanggaran lalu lintas, Blitar termasuk yang paling banyak di Jawa Timur,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)

Editor : M. Subchan Abdullah
#KinerjaPengadilan #KriminalitasBlitar #KasusHukumBlitar #PelanggaranLaluLintas #PNBlitar