BLITAR KAWENTAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menegaskan bahwa pengaturan pidana terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional lebih mengedepankan perlindungan hak dan masa depan anak, bukan semata-mata pemidanaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Blitar, Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa dalam KUHP nasional, penahanan terhadap anak diupayakan seminimal mungkin. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tumbuh kembang serta masa depan anak.
“Pada prinsipnya, pidana terhadap anak diatur agar sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan. Negara hadir untuk melindungi masa depan anak,” jelasnya, kemarin (20/1).