BLITAR KAWENTAR— Sebanyak 16 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar menerima pembebasan bersyarat. Mereka resmi bebas dari tanggungan masa pidana setelah menjalani serangkaian evaluasi dan penilaian panjang dan berjenjang.
Sejumlah warga binaan yang bebas tersebut berasal dari beberapa kasus pidana. Pembebasan bersyarat itu bagian dari program integrasi yang dijalankan lapas. ”Program ini memberikan dampak nyata, khususnya dalam upaya menekan angka overkapasitas hunian,” kata Kepala Lapas Kelas II B Blitar Romi Novitrion kepada Koran ini kemarin (21/1).