BLITAR KAWENTAR- Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan menetapkan lima orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.258 butir pil dobel L serta 13,3 gram sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda yakni wilayah Kecamatan Sanankulon, Desa Santren, Kedungwaru, hingga wilayah Slemanan, Kecamatan Udanawu.