BLITAR KAWENTAR – Para pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) didorong agar lebih disiplin dalam melakukan tera ulang rutin. Untuk memangkas hambatan birokrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar terus menyosialisasikan kemudahan akses layanan melalui sistem pengajuan secara daring (online). Langkah itu juga dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan kemetrologian.
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari menjelaskan, inovasi pelayanan berbasis digital ini merupakan jawaban atas dinamika di lapangan. Berdasarkan data evaluasi, meski capaian fisik tera ulang telah melampaui target, yakni mencapai 3.536 unit dari target 3.000 unit, masih banyak pelaku usaha yang enggan melakukan tera ulang karena dianggap menyita waktu atau hanya dilakukan saat akan diaudit saja. "Kami ingin mengubah paradigma tersebut.
Sekarang, pemilik alat UTTP tidak perlu ragu atau merasa kesulitan. Kami telah menyediakan akses pelayanan secara online yang bisa diakses dengan mudah. Ini adalah upaya kami dalam memberikan pelayanan prima sekaligus memastikan perlindungan konsumen di Kabupaten Blitar tetap terjaga," ujarnya.
Selain menyediakan platform digital, disperindag juga melakukan langkah persuasif dengan mengenalkan layanan kemetrologian melalui berbagai kanal. Edukasi dilakukan mulai dari media massa, media sosial, hingga pendekatan langsung melalui kegiatan seperti festival literasi untuk menyasar generasi muda dan pelaku usaha pemula.
Informasi detail mengenai prosedur pengajuan juga diberikan secara langsung kepada wajib tera yang datang ke kantor pelayanan.
Rica menegaskan, kemudahan akses online ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim perdagangan di Kabupaten Blitar.
Dengan alat ukur yang selalu tervalidasi keakuratannya, potensi kerugian transaksi dapat dihindari secara dini. "Uji tera ulang memiliki peran vital dalam menjamin ketepatan transaksi. Kami mengajak seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun pedagang kecil, untuk memanfaatkan layanan online ini demi menjamin keadilan dalam setiap jual beli," pungkasnya.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama