BLITAR KAWENTAR - Realisasi pajak hiburan di Kabupaten Blitar belum mampu mencapai target penuh pada 2025 lalu. Dari target Rp 2,130 miliar, penerimaan pajak hiburan tercatat sebesar Rp 1,940 miliar atau sekitar 91,09 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pengawasan Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah, Bapenda Kabupaten Blitar, Achmad Winarno menjelaskan, pajak hiburan mencakup berbagai jenis usaha dan aktivitas. Mulai dari tiket masuk tempat wisata, taman rekreasi, kafe tematik, hingga karaoke.